Lemkapi: Kasus Kopi Sianida Wayan Mirna Sudah Selesai, Isi Film Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan Secara Hukum

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menegaskan, kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada 2016 sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 09 Okt 2023, 12:58 WIB
Terbukti bersalah atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso akhirnya dihukum penjara 20 tahun. (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menegaskan, kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada 2016 sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi.

Meski saat ini kasus tersebut ramai kembali seiring adanya film yang menganggkat kasus ini, hal tersebut dinilai tidak akan merubah keputusan hukum.

Edi menyatakan, jika ada pihak membandingkan film dokumenter tentang kasus itu dengan fakta sesungguhnya yang terjadi di lapangan maka tentu sangat berbeda jauh.

"Harus diingat. Itu film dokumenter. Isi film tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Peristiwa dalam film beda jauh dengan fakta di lapangan. Jadi jangan mudah terhipnotis dan tergiring bahwa Jessica Kumala Wongso bukan sebagai pelakunya," katanya, Senin (9/10/2023).

Menurut dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini, seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah profesional.

Dia sempat kaget saat Jesica ditangkap Polda Metro Jaya pada 30 Januari 2016. Edi Hasibuan yang saat itu menjadi Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) langsung mendatangi Polda Metro Jaya.

Saat itu, Edi juga meminta penjelasan kepada Kapolda Metro Jaya (waktu itu) Irjen Pol Muhammad Tito Karnavian (mantan Kapolri yang kini menjabat Menteri Dalam Negeri) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krisna Mukti (kini berpangkat Irjen Pol dan menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri).

Edi sempat diperlihatkan sejumlah bukti termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian yang menjadi bukti keterlibatan Jessica sebagai pelaku.

Edi mengaku sempat berbicara dan bertemu dengan Jessica yang saat itu agak santai ketika diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Sambil dimintai keterangan, Jessica Wongso juga disediakan air mineral dan didampingi beberapa pengacaranya.

"Pada akhir kunjungan saya, saya minta Jessica tidak sungkan melapor ke Kompolnas apabila merasa dipaksa atau diintimidasi oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Edi.

 


Tidak Temukan Upaya Pemaksaan Terhadap Jessica Wongso

Terdakwa Jessica Kumala Wongso memberi keterangan dalam sidang ke-26 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Berdasarkan pengamatan saat menjadi Komisioner Kompolnas, Edi tidak melihat ada upaya melakukan pemaksaan pengakuan dari polisi kepada Jessica.

Diketahui, pada awal Oktober 2023, sebuah saluran televisi berlangganan menyiarkan film dokumenter soal kasus ini dengan judul "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso" (Es Kopi: Pembunuhan, Kopi dan Jessica Wongso).

Dokumenter ini mengulas berbagai pertanyaan tak terjawab seputar persidangan Jessica. Tayangan dokumenter ini mendapatkan reaksi publik di Tanah Air dengan pendapat pro dan kontra.


Jessica Divonis 20 Tahun Penjara

Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. (Foto: Netflix)

Pada Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica Kumala Wongso divonis hukuman 20 tahun penjara, dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dalam perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin.

"Terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana. Dengan ini majelis hakim menetapkan terdakwa dihukum 20 tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Barang bukti akan dimusnahkan. Membebankan biaya persidangan sebesar Rp5.000 kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Hal yang memberatkan terdakwa, menurut hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan Mirna meninggal dunia dan perbuatan terdakwa keji dan sadis.

Selain itu, menurut hakim, terdakwa tidak pernah merasa menyesal dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang dianggap meringankan, hakim mengatakan, usia terdakwa masih muda.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum Jessica untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari ke depan. 

Jessica pun menyatakan tidak terima dengan putusan majelis hakim yang menurut dia tidak adil. 

"Saya tidak terima atas hukuman ini karena sangat berpihak. Saya akan serahkan kepada penasihat hukum saya," kata Jessica. 

 

 

Infografis jenis-jenis olahraga kekinian. (Dok: Tim Grafis Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya