Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe memasuki babak putusan, hari ini, Senin (9/10/2023). Namun dikarenakan alasan kesehatan, Lukas yang duduk sebagai terdakwa tidak dapat dihadikan sehingga sidang putusan ditunda.
Selain itu, Hakim juga telah mengabulkan surat permohonan pembantaran yang diajukan terhadap Lukas Enembe dengan alasan sakit.
Advertisement
"Telah membaca surat permohonan pembantaran terdakwa Lukas, karena jatuh di kamar mandi rutan KPK yang pada pokonya agar hakim dapat mengeluarkan penetapan kepada terdakwa guna kepentingan pengobatan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/10/2023).
Hakim menjelaskan, surat diterimanya adalah hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan hasil radiologi RSPAD tempat Lukas dirawat. Dia memastikan, surat permohonan itu sudah cukup beralasan atas dasar kemanusiaan.
Hakim kemudian mengambil kebijakan untuk menjadwalkan ulang, terhadap sidang putusan yang bersangkutan pada 19 Oktober 2023. Menurut hakim, bilamana ada perkembangan lanjutan dari rumah sakit maka pihak pengadilan akan mengondisikan penjadwalan lanjutan sambil menunggu perkembangan kesehatan dari Lukas.
"Nanti bersabar sampai seusai dengan penetapan pembatalan sampai 19 Oktober. Mudah-mudahan kita berdoa bersama terdakwa Lukas Enembe cepat sembuh dari sakit yang diderita," hakim menandasi
Jalani Perawatan di RSPAD Gatot Subroto
Sebagai informasi, pengacara dari Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona sudah mengatakan bahwa kliennya tidak bisa persidangan putusan hari ini. Menurut Petrus, Lukas masih menjalani perawatan penyakit stroke di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Diketahui, dalam perkara ini Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Lukas Enembe, dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.
Selain itu, Lukas juga diminta membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak sanggup, maka Lukas harus menggantinya dengan tambahan penjara selama 5 bulan.
Tidak hanya sampai di situ, Jaksa juga menuntut Lukas membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350. Uang pengganti dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Advertisement
Terbukti Lakukan Tindak Pidana Korupsi
Selain itu, terdakwa Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ketentuan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun.