Tabrak Lari Pelajar hingga Tewas, Anggota DPRD Padang Pariaman Ditangkap Polisi

Seorang anggota DPRD Padang Pariaman, Sumatera Barat, Januar Bakri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi lantaran diduga menabrak seorang pelajar berusia 9 tahun di Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris pada Selasa 3 Oktober 2023 malam.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 09 Okt 2023, 16:08 WIB
Ilustrasi Kecelakaan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang anggota DPRD Padang Pariaman, Sumatera Barat, Januar Bakri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi lantaran diduga menabrak seorang pelajar berusia 9 tahun di Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris pada Selasa 3 Oktober 2023 malam.

"Korban merupakan pelajar berusia 9 tahun, dia terpental 25 meter," kata Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, AKP Hendri melalui Kanit Gakkum Ipda Novrialdi dilansir dari Antara, Senin (10/9/2023).

Ia mengatakan, korban sempat dibawa ke rumah sakit di Pariaman, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan karena mengalami benturan yang kuat.

Novrialdi menjelaskan, peristiwa tabrak lari tersebut berawal ketika mobil minibus Toyota Avanza yang dikemudikan pelaku melaju dari arah Lubuk Alung, Padang Pariaman, menuju Kota Pariaman dalam kecepatan tinggi.

Sesampai di tempat kejadian perkara, Januari Bakri tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan menabrak korban yang sedang menyeberang jalan. Usai menabrak korban, pelaku langsung melarikan diri. Sejumlah warga mencoba mengejar, namun upaya itu tidak membuahkan hasil.

Ternyata pelat nomor kendaraan pelaku tertinggal di lokasi kecelakaan yang setelah dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian diketahui mobil tersebut merupakan kendaraan rental.

"Setelah kami datangi pemiliknya diketahui bahwa mobil tersebut disewa oleh pelaku bernama Januari Bakri yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman," ucap Novrialdi.

 


Anggota DPRD Padang Pariaman Penabrak Bocah hingga Tewas Terancam 6 Tahun Penjara

Ilustrasi Kecelakaan beruntun (Istimewa)

Ia mengatakan, setelah mendapatkan identitas pelaku, polisi kemudian mendatangi rumah pelaku. Namun, diduga untuk melepas jeratan hukum, lanjutnya, yang bersangkutan berdalih mobil tersebut dibawa anaknya.

"Kami curiga dengan jawaban pelaku, kami terus interogasi hingga akhirnya pelaku mengakui bahwa ia yang melakukan tabrak lari," tambah Novrialdi.

Karena kejadian tersebut, kata dia, pelaku dikenakan Undang-undang Lalu Lintas Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Novrialdi mengimbau, pengendara dan warga untuk meningkatkan kewaspadaan di jalan raya guna menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya