Liputan6.com, Jakarta Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan mengundang partai politik dalam rangka persiapan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029
Advertisement
"Peraturan KPU sudah selesai dan sedang diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM, dalam rangka perundangan, karena perundangan disana. Dalam pekan ini KPU akan mengundang partai politik dalam rangka persiapan pendaftaran pasangan capres dan cawapres," kata Hasyim kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
Undangan terhadap partai politik itu nantinya untuk menyampaikan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi dalam pendaftaran capres-cawapres.
"Karena yang punya kewenangan untuk mendaftarkan capres dan cawapres adalah partai politik, oleh karenanya kami akan menjelaskan apa saja syarat yang harus dipenuhi, apa saja dokumen yang harus dipenuhi, formulir apa saja yang harus dugunakan," ujarnya.
"Karena kalau ada pasangan calon yang hadir ke KPU, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh. Maka KPU akan mempersiapkan denga dokter yang memeriksa," sambungnya.
Ia menegaskan, terkait dengan hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mempersiapkan syarat dokumen yang akan digunakan.
"Misalkan seperti surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana. Kami berkoordinasi dengan lembaga peradilan. Kemudian pasangan calon dan pasangan wakil calon harus berasal dari warga negara. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.
"Untuk syarat pendidikan kami berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama. Untuk urusan apa bukti teknis juga akan dipersiapakn dalam bentuknya Undang-Undang," pungkasnya.
Harus Sejalan
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, jika para bakal calon presiden dan bacawapres harus mempunyai visi, misi dan program yang sama dengan partai politik (parpol) pengusung.
Hal ini dikatakan dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Menurutnya, parpol memiliki kedudukan strategis dalam demokrasi Indonesia termasuk dalam pengisian jabatan pasca Pemilu 2024 mendatang.
"Untuk pasangan capres itu ketika pencalonannya yang punya kewenangan menurut konstitusi adalah parpol," kata Hasyim di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
"Sehingga, capres-cawapres ketika mengajukan visi, misi, program mestinya juga sejalan dengan visi program yang itu menjadi pegangan atau ideologinya partai yang mengusungkan," sambungnya.
Advertisement
Parpol dan Caleg Juga Sama
Selain Bacapres-Bacawapres, peserta Pemilu lainnya yakni parpol dan caleg pada semua tingkatan program, visi, dan misinya juga harus sinkron. Mulai dari tingkat pusat, hingga perwakilan di tingkat kabupaten/kota.
Hasyim mencontohkan, dalam pembangunan tersinkron dari pusat hingga daerah. Sebab, kebijakan dibuat dari pusat dan akan dijalankan di tingkat daerah.
"Kabupaten/kota ini adalah daerah otonom. Tapi perencanaan mana yang akan dipakai untuk pemukiman, mana yang untuk industri, mana pertanian, perkebunan dan lain sebagainya ini harus sinkron yang direncanakan oleh pusat, provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya.
"Semestinya calon-calon ini ketika mengumandangkan visi program kerjanya, mestinya harusnya visi, misi dan program kerja parpol sebagai peserta pemilu tidak bisa menjadi program yang sendiri-sendiri," sambungnya.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com