Gudang Penimbunan Biosolar di Lampung Digerebek, 8 Ribu Liter Disita

Sebuah gudang penimbunan solar di Kecamatan Rajabasa Bandar Lampung Digerebek Polda Lampung, ditemukan mobil tangki berkapasitas 10 ribu liter solar

oleh Ardi Munthe diperbarui 11 Okt 2023, 22:00 WIB
Ditreskrimsus Polda Lampung saat menggerebek gudang BBM di Rajabasa, Bandar Lampung. Foto (Humas Polda Lampung)

Liputan6.com, Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melakukan penggerebekan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Jalan Pramuka, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Kamis (5/10/2023).

Penggerebekan tersebut dilakukan Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bekerja sama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Dari penggerebakan itu, Polda berhasil mengamankan 8 ribu liter bisolar yang hendak dibawa ke PT GMT. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan tambang batu bara di Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah mengatakan, penggerebakan itu berawal dari penertiban penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan Tim Ditreskrimsus dan BPH Migas di Kota Bandar Lampung.

“Berbekal dari informasi penyidik, pada Kamis tanggal 5 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB, petugas gabungan mendatangi sebuah gudang penyimpanan BBM bio solar bersubsidi di Gang Karya, Kecamatan Rajabasa,” kata Umi, Senin (9/10/2023).

Dia mengungkapkan, dalam gudang itu, petugas menemukan mobil tangki dengan nomor polisi BE 8146 ZH berkapasitas 10 ribu liter yang sedang terparkir.

“Mobil tersebut berisi BBM jenis biosolar sekitar 8 ribu liter,” ujarnya.


Gudang Berlangsung Sejak Awal Maret 2023

Lebih lanjut Umi menjelaskan bahwa, BBM bersubsidi itu berasal dari para pengecor yang membeli dari SPBU di Bandar Lampung. Menurut dia, BBM itu ditampung dalam tandon air berukuran seribu liter. Rencananya, BBM tersebut akan dikirimkan ke salah satu perusahaan tambang batu bara di Musi Banyuasin.

Dia menjelaskan, gudang penimbunan BBM subsidi tersebut berlangsung sejak awal Maret 2023.

“Setelah dilakukan penelusuran pemilik gudang berinisial HH. Kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsi tersebut telah berlangsung sejak awal Maret 2023. Untuk pemilik satu unit kendaraan truck adalah RC alias KA,” jelasnya.

Sementara, Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan bahwa dari penggerebekan tersebut, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi-saksi guna proses penyidikan.“Lima saksi telah kami periksa guna klarifi kasi atau pemeriksaan,” katanya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil tangki ukuran 10 ribu liter, 11 buah tekmon ukuran 1.000 liter dan 8.000 liter BBM subsidi jenis biosolar.

Atas perbuatannya tersebut mereka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya