Mendag Zulkifli Hasan: Awasi Impor, Tata Perdagangan Luring dan Daring

Keberpihakan pemerintah dalam melindungi pelaku usaha dalam negeri, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), ditunjukkan dengan pengendalian dan pengawasan impor serta penataan perdagangan secara daring. Demikian dikatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

oleh stella maris diperbarui 09 Okt 2023, 20:16 WIB
Mendag Zulkifli Hasan didampingi kunjungan ke Pasar Johar, Semarang, Jawa Tengah pada Sabtu (7/10)/Istimewa.

Liputan6.com, Semarang Keberpihakan pemerintah dalam melindungi pelaku usaha dalam negeri, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), ditunjukkan dengan pengendalian dan pengawasan impor serta penataan perdagangan secara daring. Demikian dikatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, saat bertemu para pedagang di Pasar Johar, Semarang, Jawa Tengah pada Sabtu (7/10). 

Dalam kesempatan tersebut, turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, Direktur Bina Usaha Perdagangan Septo Soepriyatno, serta Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Strategis Bambang Wisnubroto. Dalam kunjungan ke Pasar Johar kali itui, Mendag Zulkifli Hasan berkeliling ke kios-kios pedagang untuk berdialog. Ia berdiskusi dan mendengar keluhan pedagang di Pasar Johar.

"Tidak hanya di Jakarta. Di manapun, pusat grosir jualannya masih agak sepi, tidak seperti tahun- tahun sebelumnya. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah untuk melindungi pedagang, termasuk pedagang di pasar," kata Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan didampingi kunjungan ke Pasar Johar, Semarang, Jawa Tengah pada Sabtu (7/10)/Istimewa.

Mendag memaparkan, pengendalian impor oleh pemerintah diperlukan untuk melindungi perdagangan dalam negeri. Upaya itu ditempuh melalui rencana mengembalikan pengawasan di luar kawasan pabean (post-border) ke pengawasan di kawasan pabean (border).

"Kami akan mengembalikan pengawasan impor, dari post-border menjadi border kembali. Jadi, impor diawasi lebih ketat," jelas Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan melanjutkan, pemerintah juga telah mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Hal itu diwujudkan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Mendag Zulkifli Hasan didampingi kunjungan ke Pasar Johar, Semarang, Jawa Tengah pada Sabtu (7/10)/Istimewa.

"Perdagangan daring juga diatur, bukan tidak boleh. Misalnya, makanan harus ada sertifikat halal, kalau obat dan kosmetik harus ada izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), elektronik harus ada garansi purnajual, dan lain sebagainya. Jadi, ditata agar tidak mematikan toko fisik," ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan juga mendorong pelaku UMKM agar memasuki ekosistem digital. Ia mengatakan, kompetisi saat ini semakin sengit dan para pelaku UMKM juga harus meningkatkan kapasitas agar dapat bersaing. Untuk itu, Kemendag telah membuat berbagai pelatihan kepada UMKM untuk memasuki ekosistem digital.

Dalam prosesnya, Mendag Zulkifli menjelaskan bahwa Pemerintah bisa ikut lelang bisa ikut jualan melalui daring. Jadi, perdagangan daring dan luring diatur agar tidak saling merugikan dan kita harap dapat tumbuh bersama.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya