Liputan6.com, Jakarta - Menggunakan parfum bagi sebagian orang mungkin sudah menjadi suatu kebiasaan. Apalagi jika hendak bepergian keluar rumah rasanya kurang lengkap jika tidak menggunakan jenis kosmetik yang satu ini.
Bisa dikatakan semua kalangan memakainya, mulai dari anak kecil hingga orang dewasa. Sepertinya kini parfum sudah menjadi hal wajib untuk digunakan saat akan bepergian.
Parfum termasuk jenis minyak esensial dan senyawa aroma serta pelarut yang dapat memberikan sensasi wangi pada tubuh. Parfum sendiri sudah dikenal sejak ribuan tahun yang lalu.
Baca Juga
Advertisement
Konon katanya, sejarah parfum bermula sejak zaman Mesir. Dalam ajaran Islam sendiri juga menganjurkan umatnya untuk memakai parfum pada waktu tertentu. Seperti pada saat sholat jum’at bagi laki-laki, lalu ketika wanita berdandan di hadapan suaminya, dan saat hari raya.
Hingga kini, sudah beragam jenis parfum tersebar di pasaran. Namun, sebagai seorang muslim ada baiknya kita memilih parfum yang jelas kehalalannya. Salah satu hal yang sering dipertanyakan yaitu mengenai kebolehan menggunakan parfum beralkohol ketika sholat.
Lalu, bagaimanakah hukumnya dalam Islam?
Saksikan Video Pilihan ini:
Hukum Menggunakan Parfum Beralkohol Ketika Sholat
Mengutip dari laman halalmui.org, Laboratory Service Manager of LPPOM MUI, Heryani, S.Si., M.TPn, menerangkan bahwa bahan pelarut yang digunakan untuk parfum adalah etanol. Selama bukan dari industri khamr, penggunaan alkohol/etanol (industri bahan kimia) diperkenankan atau boleh digunakan untuk pemakaian luar, tak terkecuali saat shalat.
“Jadi, adanya etanol pada produk parfum ini tidak masalah. Alkohol atau etanol yang digunakan untuk parfum tidak sama dengan khamr jenis minuman keras yang memabukkan,” terang Heryani.
Alkohol/etanol bisa dihasilkan dari fermentasi khamr, tapi juga bisa dari bahan alamiah, seperti dari bunga atau buah-buahan. Penggunaan alkohol yang bersumber dari fermentasi non-khamar (secara kimia) selama tidak digunakan untuk pangan, misalkan sebagai kosmetik dan hand sanitizer, masih diperbolehkan.
Adanya alkohol/etanol pada produk parfum sebagai pelarut dan pengikat bahan esensial berfungsi untuk membuat aroma parfum agar lebih tahan lama. Parfum yang pelarutnya berasal dari non-alkohol, selama tidak menggunakan alkohol/etanol dari khamr, hukumnya halal dan tidak najis.
Fragrance dalam parfum juga termasuk bahan yang kritis. Ada dua jenis fragrance, yakni berasal dari bahan alami dan sintetik. Fragrance alami umumnya berasal dari bahan nabati, bunga, dan buah misalnya. Pembuatannya dilakukan secara fisik untuk mengambil ekstraknya, tanpa penambahan bahan lain.
Melihat dari bahan dan prosesnya, maka bisa dikatakan fragrance alami yang diolah seperti ini termasuk bahan tidak kritis. Sedangkan untuk fragrance sintetik biasanya lebih kompleks daripada yang alami dan kehalalannya pun bisa termasuk bahan yang memiliki titik kritis.
Sekalipun parfum beraroma bunga dan buah, tetapi komposisi bahannya juga mengandung bahan turunan lemak, baik dari hewan maupun nabati. Jika dari hewan, maka harus dipastikan berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat Islam.
Advertisement