Kasus Jessica Wongso Viral, Hotman Paris Ingatkan Jokowi soal Hakim Diduga Langgar Pasal 183 KUHP

Hotman Paris bikin pesan terbuka soal hakim dalam kasus kopi sianida Jessica Wongso diduga melanggar Pasal 1983 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

oleh Wayan Diananto diperbarui 10 Okt 2023, 10:37 WIB
Hotman Paris bikin pesan terbuka soal hakim dalam kasus kopi sianida Jessica Wongso diduga melanggar Pasal 1983 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Foto: Netflix)

Liputan6.com, Jakarta Menyusul viral film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso, tagar Justice for Jessica menggema di kolom komentar unggahan terbaru akun Instagram terverifikasi Presiden Jokowi, Senin (9/10/2023). Kini, RI-1 mendapat pesan terbuka dari Hotman Paris.

Pengacara kondang Hotman Paris mengingatkan Jokowi agar mencermati ulang amanat dalam Pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Tak hanya itu, presenter program Hotroom membacakan isi pasal 183 yang dimaksud.

“Pesan Hotman 911 kepada Bapak Presiden Jokowi, kepada masyarakat seluruh Indonesia, dan juga kepada bapaknya Mirna, agar dibaca pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Saya bacakan,” katanya dalam video yang diunggah di akun Instagram terverifikasi.

Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Berkaca pada kasus Jessica, Hotman Paris mengingatkan publik termasuk Presiden Jokowi bahwa keyakinan hakim tidak boleh mendahului minimal dua alat bukti yang sah. Ini penting untuk menciptakan rasa keadilan di masyarakat.


Keyakinan Hakim Tak Boleh Mendahului Bukti

Hubungan Nikita Mirzani dan Hotman Paris memanas setelah sang pengacara merapat ke dr. Richard Lee. Kini, Hotman memblokir akun Instagram Nikita. (Foto: Dok. Instagram @hotmanparisofficial)

“Jadi keyakinan hakim tidak boleh lebih dahulu. Harus dua alat bukti yang sah. Dalam kasus Jessica, keyakinan hakim mendahului dua alat bukti. Keyakinan hakim berdasarkan bukti tidak langsung yang bisa dimultitafsir,” urai Hotman Paris, Selasa (10/10/2023).

Ia lantas mencontohkan diri sendiri yang paranoid hingga selalu meletakkan paper bag di atas meja saat mampir ke kedai kopi sehabis belanja. Hotman Paris khawatir ada yang mencuri barang belanjaannya saat bereada di ruang publik.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Perkara Paper Bag di Atas Meja

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso berada di dalam mobil tahanan usai menjalani sidang perdan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

“Contoh, menaruh paper bag di atas meja bukanlah membuktikan bahwa untuk menyembunyikan agar sianida tidak kelihatan dimasukkan dalam gelas karena semua orang berbeda-beda,” pengacara dengan 8 jutaan pengikut di Instagram mengingatkan.

“Jadi, putusan Jessica melanggar undang-undang. Indirect evidence. Bukan berdasarkan satu pun alat bukti yang sah. Pasal 183 jelas-jelas dilanggar. Tidak ada video yang menyatakan yang membuktikan bahwa Jessica memasukkan sianida. Tidak ada video tersebut,” cetus Hotman Paris.


Halo Bapaknya Mirna!

Ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)

Nasi telah jadi bubur. Jessica Wongso kadung divonis 20 tahun penjara di level Mahkamah Agung. Kini, ia mendekam di Rutan Pondok Bambu Jakarta. Setelahnya, ia sengaja menyapa ayah almarhumah Wayan Mirna Salihin, yakni Edi Darmawan.

“Halo bapaknya Mirna! Kepada masyarakat Indonesia surati Presiden Jokowi agar segera diberikan grasi. Salam Hotman Paris,” pungkasnya. Menyertai video ini, Hotman Paris menulis, “UU melarang hakim memutus berdasarkan: kesan (impresion).”

Infografis Jejak Pembunuhan Berantai Wowon Cs di Bekasi, Cianjur hingga Garut. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya