Respons Kapolda Metro Jaya soal Kabar Penggeledahan Rumah Ketua KPK Firli Bahuri

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merespons terkait kabar penggeledahan rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

oleh Devira PrastiwiAdy Anugrahadi diperbarui 10 Okt 2023, 18:19 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merespons terkait kabar penggeledahan rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merespons terkait kabar penggeledahan rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto meminta awak media mengkonfirmasi hal tersebut ke Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Ada Kabid Humas ya. Kabid Humas," kata Karyoto saat ditemui, Selasa (10/10/2023).

Irjen Karyoto bersama dengan jajaran hadiri acara 'Deklarasi Anti Hoax' di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ).

Setelah memberikan sambutan, Irjen Karyoto langsung pamit. Didampingi angggota menuju ke luar gedung. Sementara itu, mobil dinas berwarna hitam sudah terpakir di halaman gedung.

Irjen Karyoto langsung masuk ke dalam tanpa meladeni pertanyaan yang diberondong awak media.

Tak hanya soal penggeledahan, Karyoto enggan memberi pernyataan terkait perkembangan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.

Polda Metro Jaya telah menaikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut dilakukan setelah ditemukannya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan orang sekitarnya.

"Telah dilaksanakan gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu 7 Oktober 2023.

 


Dari Laporan Masyarakat

Beredar foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri bertemu dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun, tindak pidana dalam kasus ini bisa berupa dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji yang dilakukan oleh terduga Pimpinan KPK atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).

Sehingga kasus itu pun diusut kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Dengan kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.

Atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam undang-undang guna mencari dan mengumpulkan bukti," jelasnya.

"Yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," tambah dia.

Meski begitu, demi proses penanganan kasus sampai saat ini polisi masih merahasiakan identitas pelapor atau pembuat aduan masyarakat (dumas).

 


Kata KPK Soal Kabar Rumah Firli Bahuri Digeledah Polisi, Buntut Kasus Dugaan Pemerasan

Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Proyek jalan Bengkalis juga ikut menjerat Bupati Amril Mukminin. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dikabarkan digeledah kepolisian.

Hal itu menyusul adanya aduan masyarakat atas kasus pemerasan yang diduga dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata angkat suara. Menurut dia, kabar penggeledahan rumah Firli Bahuri tersebut tidak benar.

"Tidak ada," kata Alex singkat saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Senin 9 Oktober 2023.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainya yaitu Johanis Tanak menegaskan, aparat berwajib harus berhati-hati dalam menindak aduan masyarakat soal kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK. Dia meminta, kepolisian cermat dalam menegakkan hukum.

"Perlu dipahami, pimpinan di KPK itu ada 5 orang, kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Pimpinan KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), berarti 5 orang Pimpinan KPK tersangka Tipikor. Saya kira dalam menegakkan hukum itu harus teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana," kata Johanis.

 


ICW Minta Polisi Segera Periksa Firli Bahuri

Ketua KPK, Firli Bahuri (kiri) saat menyampaikan rilis Kinerja dan Capaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022). KPK masih mencari lima tersangka yang masih buron. Kelimanya adalah Kirana Kotama alias Thay Ming, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, Ricky Ham Pagawak, Izil Azhar, dan Harun Masiku. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta jajaran Polda Metro Jaya tak terpengaruh dengan bantahan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

ICW menilai Firli Bahuri kerap membantah saat terungkap dugaan adanya pertemuan dengan pihak yang tengah berperkara di KPK. Atas dasar itu, ICW berharap jajaran Polda Metro Jaya tak ragu memeriksa mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.

"Bentuk pembelaan sebagaimana yang disampaikan Firli kemarin sebaiknya tidak langsung diyakini oleh Polda Metro Jaya sebagai suatu kebenaran. ICW mendorong agar kepolisian tidak ragu untuk melanjutkan proses penyelidikan, bahkan memanggil terlapor (Firli Bahuri) untuk kemudian dimintai keterangannya," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Sabtu (7/10/2023).

Kurnia menyebut, bukan kali ini saja Firli Bahuri bertemu dengan pihak yang tengah berperkara di KPK. Firli pernah bertemu dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi.

"Pertemuan Firli yang saat itu masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK terjadi pada 12 Mei dan 13 Mei 2018. Pertemuan itu dikategorikan sebagai pelanggaran berat karena mantan Gubernur NTB tersebut sedang diselidiki oleh KPK," kata Kurnia.

Kurnia berharap Polda Metro Jaya bisa melihat rekam jejak Firli Bahuri dalam pertemuan dengan beberapa pihak sebelum mendengar bantahan Firli Bahuri. Kurnia meminta polisi segera menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan saat ditemukan minimal dua alat bukti.

"Maka dari itu, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, kepolisian harus segera menaikkan status penanganan perkaranya ke penyidikan dan menetapkan pimpinan KPK yang dimaksud sebagai tersangka. Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) UU KPK, Pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya," kata dia.

Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya