Liputan6.com, Simalungun Nasib malang dialami bocah berusia 5 tahun di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Hanya gara-gara memakan buah rambutan hingga berserakan, dianiaya oleh tantenya sendiri, SM (53) dengan menggunakan setrika.
Informasi dihimpun Liputan6.com, Selasa (10/10/2023), peristiwa tersebut terjadi di kediaman pelaku, SM, yang merupakan adik ayah korban, di Kecamatan Silimakuta, Simalungun. Korban tingga bersama SM setelah ayahnya meninggal dunia beberapa bulan lalu.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, membenarkan informasi tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Benar, saat ini pelaku telah berstatus tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak. Telah kita amankan dan menjalani pemeriksaan," sebutnya.
Pelaku SM tega menganiaya R pada 4 Oktober 2023. Saat itu SM sedang berada di rumahnya. Awalnya SM menegur R karena memakan semua rambutan yang ada di rumah hingga berserakan.
"Karena merasa marah dan kecewa, SM memukul kaki R dengan sapu lidi. Lalu menyetrika dada serta punggung korban menggunakan setrika panas," terang Ronald.
Dilaporkan Oleh Warga
Dijelaskan Kapolres Simalungun, Rondal, tindakan SM terhadap R dilaporkan oleh warga yang mengetahui kejadian tersebut ke Polres Simalungun pada 5 Oktober 2023.
"Pelaku kita tangkap, dan korban dievakuasi untuk dilakukan pengobatan intensif di Rumah Sakit Tentara Kota Pematangsiantar," jelasnya.
Saat dilakukan pengecekan kesehatan, diketahui luka bakar di tubuh R sebesar 30 persen, dan ada gangguan elektrolit. Korban juga ada menderita sakit tipes, saati ini korban dirawat secara intensif dengan pengecekan dari Pihak Rumah Sakit dan Personel Dokkes Polres Simalungun.
"Tujuannya untuk memastikan kesehatan korban, seperti membersihkan luka-luka yang masih basah pada tubuh korban," Ronald menjelaskan.
Advertisement
Pengakuan Pelaku
Ketika ditangkap, SM sempat membela diri, menyatakan bahwa dia hanya ingin mendisiplinkan keponakannya tersebut. Namun, efek dari tindakannya tersebut sangat fatal.
"Pelaku berpotensi melanggar Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegas Kapolres Ronald.
Pelaku kini telah mendekam di RTP Mako Polres Simalungun dan melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap kasus ini, termasuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Tempat Kejadian Perkara (TKP), memotret TKP, memintai keterangan dari saksi-saksi, hingga menyita barang bukti.
"Kita mengharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi orang tua lainnya, agar selalu sabar dan bijaksana dalam mendidik anak-anak," pesan Ronald.
Ditinggal Ibu
Selain ditinggal ayah meninggal dunia, korban R sudah ditinggal pergi ibunya tak lama sejak dia lahir. R sebelumnya tinggal di Provinsi Riau bersama ayah dan kakak kandungnya.
Kakak kandung R semenjak ayah mereka meninggal dunia, kini dirawat oleh keluarga ayah yang lainnya di Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun.
Advertisement