Badko HMI Jabodetabeka-Banten Minta KPK Usut Tuntas Polemik Dugaan Rasuah Kementan

Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jabodetabeka-Banten Adhiya Muzakki berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang ada di Kementerian Pertanian (Kementan).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 10 Okt 2023, 15:58 WIB
Sebuah koper berwarna coklat dibawa oleh penyidik KPK usai geledah rumah milik Mentan SYL (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jabodetabeka-Banten Adhiya Muzakki berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang ada di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dia menduga, tak hanya mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saja yang terlibat. Tapi banyak pihak.

"Kami melihat tak hanya SYL yang terlibat. Harus diusut hingga akar," ujar Adhiya dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).

Dia menuturkan, KPK harus bekerja cepat. Jika memang ada bukti kuat bagi tersangka baru.

"Harus segera didalami dan segera tetapkan sebagai tersangka jika bukti sudah cukup kuat," ungkap Adhiya.

Dia beserta pihaknya akan mengawal KPK untuk menuntaskan kasus korupsi yang telah merugikan negara ini. Dirinya menuturkan akan memastikan bahwa kasus korupsi ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

"Kami akan kawal penuh kasus ini hingga semua pihak yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata Adhiya.

Sebelumnya, Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto melihat, ada indikasi perlawanan balik dari koruptor dari kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK.

Hal itu diyakini Soleman, sebab munculnya kasus tersebut beriringan dengan upaya KPK membongkar kasus rasuah di Kementerian Pertanian yang menyeret Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Menurut saya itu sesuatu yang natural terjadi dalam agenda pemberantasan korupsi. Ketika KPK ingin menegakkan hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pasti yang menjadi korban itu akan melakukan perlawanan. Sekarang itu perlawanan dari orang-orang yang akan ditindak oleh KPK,” kata Ponto seperti dikutip dari siaran pers diterima, Selasa (10/10/2023).

 


Ada Upaya Melawan

Dia menambahkan, melihat dari kacamata intelijen, tujuan dari perlawanan balik koruptor adalah untuk mencari posisi tawar terhadap kasus korupsi yang ditangani KPK. Modusnya, melalui pelaporan dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK.

“Dari sisi intelijen, saya melihat ini adalah upaya untuk melawan, membuat bargaining power supaya ini (pengusutan rasuah) tidak diteruskan,” jelas Ponto.

Dia berharap, KPK terus fokus dan maju terus untuk mengusut kasus korupsi di Kementerian Pertanian atau apapun kasus tengah ditangani. Sebab, KPK merupakan institusi yang diberi mandat tertinggi untuk melaksanakan penegakan hukum di bidang korupsi.

KPK jangan mundur dan berhenti dalam rangka melaksanakan pemberantasan korupsi,” kata Ponto.

 


Akan Ada Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bakal segera menentukan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Pencarian pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini dilakukan seiring naiknya status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

"Selanjutnya akan diterbitkan sprint penyidikan untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10).Ade mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menggunakan pasal berlapis dalam undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor). Yakni Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 KUHP.

"Untuk naik ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau sesuatu bagi dirinya sendiri," kata Ade.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya