Kunjungi ITC Cempaka Mas, Mendag Borong Hair Tonic

Kehadiran Mendag Zulkifli Hasan disambut antusias oleh para pedagang yang memintanya untuk datang ke lapak jualan dan melihat produk dagangannya secara langsung.

oleh Elza Hayarana Sahira diperbarui 10 Okt 2023, 17:40 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengujungi ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2023). (Elza/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengujungi ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2023). Mendag tiba sekitar pukul 14.10 WIB dengan didampingi sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Langkah mendag hadir di ITC Cempaka Mas ini untuk membuktikan apakah benar pusat perbelanjaan tersebut sepi pembeli karena ramainya perdagangan online dengan konsep predatory pricing.

Kehadiran Zulkifli Hasan disambut antusias oleh para pedagang yang memintanya untuk datang ke lapak jualan dan melihat produk dagangannya secara langsung.

“Assalamaulaikum semuanya, bagaimana sudah ada yang beli?” tanya mendag kepada para pedagang ITC Cempaka mas.

“Belum pak,” jawab serentak dari para pedagang yang ada di dekatnya.

Ia pun kemudian mendatangi beberapa toko. Mendag sempat berdiskusi dengan para pedagang. Termasuk memenuhi permintaan para pengunjung untuk berswafoto.

Beberapa kali, mantan Ketua MPR itu juga mampir ke sejumlah toko untuk berdialog dengan pedagang. Ia juga memborong sejumlah pakaian, aksesoris, haircare, parfum, dan jilbab dari sejumlah toko di pusat perbelanjaan tersebut.

 

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengujungi ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2023). (Elza/Liputan6.com)

“Jualan apa bu?” tanya Zulkifli Hasan.

“Ada kosmetik, hair tonic, catokan, make up juga ada pak,” jawab pedagang bernama Lisya (38).

“Saya beli hair tonic ini 3 ya,” kata mendag.

Lisya mengaku senang dan setuju dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. “Saya setuju dan senang dengan aturan baru itu pak, terima kasih pak Menteri,” kata dia.

Mendag pun berharap agar dengan aturan baru ini bisa berdampak pedagang offline yang saat ini sepi pembeli jadi ramai kembali.

"Semoga dagangannya semakin laris, tambah ramai, lancar usahanya ya," tutup dia.


Mendag: Jualan Online Tak Dilarang, Cuma Diatur

Mendag Zulkifli Hasan mengunjungi Pusat Perbelanjaan ITC Mangga Dua, Jakarta

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan, pemerintah tidak pernah melarang aktivitas jualan online melalui e-commerce. Hanya saja, saat ini pemerintah mengatur aktivitas social commerce sehingga tidak bergabung dengan transaksi jual beli.

Ia meyakini, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 ini mampu memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM. Sebab selama ini keberadaan social commerce salah satunya TikTok Thop ternyata pada kenyataannya justru merugikan UMKM.

“Masih boleh (jualan online), enggak ada yang dilarangkan. Masih ada e-commerce, silakan dimana saja,” kata Mendag saat ditemui Liputan6.com, Senin (10/10/2023).

Zulkifli Hasan menjelaskan, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini memiliki semangat untuk melindungi UMKM. Aturan ini juga untuk membendung barang impor membanjiri Indonesia.

“Jangan sampai kita dirugikan, ada platform digital, UMKM gulung tikar, barang impor menyerbu. Tapi kita tidak anti, tidak melarang bahkan, negara lain juga tidak boleh,” jelasnya.

“Ekspor kita naik, surplus kita naik. Jangan malah turun,” sambungnya.


Bentuk Satgas

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga telah membentuk Satgas Pengawasan yang bekerja sama dengan berbagai pihak. Pengetatan barang impor dikhawatirkan akan mendongkrak barang impor menjadi lebih mahal.

"kita ada satgas, dari Kominfo, kita, dari UMKM,” ucapnya.

Ketua Umum PAN itu menegaskan, adanya sanksi penutupan jika media sosial melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Namun sejauh ini menurutnya semua perusahaan mentaati aturan yang sudah keluar tersebut.

“Kalau melanggar nanti Kominfo bisa menutup. Tapi semua patuh kok, semua ikut. Dapat surat dari Shopee, TikTok,” pungkasnya. 

Infografis Larangan TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya