Usulan Kapolri soal Motor Kena Aturan Ganjil Genap Bakal Dikaji Pemprov DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan kajian atas usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal penerapan ganjil genap untuk kendaraan roda dua atau motor di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang. Jika aturan ganjil genap resmi diterapkan, pemerintah akan memberikan perlakuan spesial untuk jenis kendaraan listrik

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 10 Okt 2023, 19:35 WIB
Aturan Ganjil Genap Bakal Dikaji Pemprov DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan kajian atas usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal penerapan ganjil genap untuk kendaraan roda dua atau motor di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang. Jika aturan ganjil genap resmi diterapkan, pemerintah akan memberikan perlakuan spesial untuk jenis kendaraan listrik
Pengendara sepeda motor melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (10/10/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan kajian terhadap usulan penerapan ganjil genap untuk kendaraan roda dua atau motor di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Usulan tersebut berasal dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Usulan kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang yakni dengan menggunakan kendaraan listrik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Jika aturan ganjil genap untuk roda dua atau motor resmi diterapkan, pemerintah akan memberikan perlakuan yang spesial untuk jenis kendaraan listrik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, usulan itu akan dikaji bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya