Pengemudi Ferrari Ganti Rugi Semua Korban, Kasus Berakhir Kekeluargaan

Danang Prasetyo (27) salah satu korban yang ditabrak pengemudi Ferrari berinisial RAS (29) enggan menuntut kasus berlanjut ke meja penyidik. Langkah ini setelah adanya kesepakatan ganti rugi yang disanggupi RAS kepada para korban.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Okt 2023, 07:29 WIB
Danang Prasetyo (27) salah satu korban yang ditabrak pengemudi Ferrari berinisial RAS (29) enggan menuntut kasus berlanjut ke meja penyidik. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta Danang Prasetyo (27) salah satu korban yang ditabrak pengemudi Ferrari berinisial RAS (29) enggan menuntut kasus berlanjut ke meja penyidik. Langkah ini setelah adanya kesepakatan ganti rugi yang disanggupi RAS kepada para korban.

"Dari pihak korban tidak ada yang menuntut untuk dipenjarakan (RAS) tidak ada. Pihak korban sepakat (kasus diselesaikan) secara kekeluargaan," kata Danang saat dihubungi, Rabu (11/10/2023).

Keputusan itu diambil Danang atas kesepakatan dengan RAS yang akan mengganti sepeda motornya. Honda Beat milik Danang menjadi satu dari empat kendaraan yang rusak akibat ditabrak mobil Ferrari RAS.

"Penggantian unit aja sih saya karena saya tidak luka-luka dengan penumpang Gojek saya," tuturnya.

Meski tidak menuntut dan telah ikhlas berdamai, Danang mengaku belum mengetahui hasil keputusan dari polisi. Apakah kasus dugaan kelalaian kecelakaan RAS berujung damai. "Belum ada kabar itu (soal damai)," kata Danang.

Pengemudi Ferrari Jadi Tersangka

Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi Ferrari RAS (29) sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan beruntun di Jalan Jenderal Sudirman, sekitar Kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Selatan.

"Sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra saat dikonfirmasi Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).

Kata Jhoni, penetapan tersangka RAS berdasarkan Pasal 310 ayat 2 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.

"Kemudian dari hasil pemeriksaan di sini ada dua korban, korban luka lebam namun setelah dilakukan pertolongan dari tim medis pada pukul 05.30 WIB korban sudah bisa kembali ke rumah," ujar Jhoni.


Penyebab Pengemudi Ferrari Seruduk 5 Kendaraan di Senayan

Penampakan Mobil Ferrari Merah Usai Terlibat Kecelakaan di Senayan, Jakpus. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Jhoni menyebut penyebab kecelakaan terjadi lantaran masalah pengereman yang dialami RAS saat melaju pada kecepatan kurang lebih 100Km/jam.

"Keterangan saksi kurang lebih 100 Km/jam. Menurut keterangan pengemudi memang dalam kondisi ngantuk. Jadi pada saat pengereman, dalam kecepatan 100 km per/jam, terjadi kecelakaan," jelasnya.

Sementara itu, dari hasil koordinasi yang dilakukan penyidik, pengemudi Ferrari berinisial RAS siap bertanggung jawab atas kerugian materil maupun fisik yang dialami para korban.

"Pengemudi bertanggung jawab atas kerugian yang dialami semua korban. Belum (belum ditaksir kerugian)," kata Jhoni.

Lima kendaraan yang diseruduk "kuda jingkrak" itu yakni, taksi Toyota Avanza, Honda Brio, sepeda motor Honda Beat, Benelli Sport dan sepeda motor Honda Verza.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Cara Dapatkan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya