Liputan6.com, Jakarta Pengamat Politik Airlangga Pribadi Kusman mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) harus berhati-hati dalam memutus perkara gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) menjelang Pemilu 2024. Diketahui, MK sudah menjadwalkan pembacaan putusan pada 16 Oktober 2023.
"Hendaknya MK bersikap hati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan berhubungan dengan hal tersebut," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Advertisement
Airlangga memastikan, putusan MK soal uji materil tersebut sangat mudah dihubungkan dengan kepentingan politik. Salah satunya, terkait dengan sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Airlangga berharap, putusan disampaikan MK nantinya tidak mencederai marwah lembaga tersebut sebagai pelindung utama konstitusi.
“Keputusan harus bebas dari kepentingan politik. Mengambil kebijakan yang langsung berhubungan dengan kontestasi antarkekuatan politik dapat mengundang kritikan terkait dengan dimensi etik seperti imparsialitas,” saran Airlangga.
“Dalam konteks ini, maka yang dipertaruhkan adalah murwag dari Mahkamah Konstitusi," sambung dia.
Dia menilai jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka lembaga itu bisa dianggap menjadi instrumen politik dari kekuasaan. Sementara di sisi lain, secara kebetulan Gibran yang disebut-sebut bakal dilamar salah satu satu bakal capres merupakan anak dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Maka sorotan juga akan berpengaruh pada muruah Presiden Joko Widodo, yang akan dianggap oleh publik menggunakan lembaga MK bagi strategi kekuasaannya," tegas Airlangga.
Airlangga menyarankan, bila MK mengabulkan gugatan maka wajiblah disertai catatan soal keputusan berlaku setelah Pilpres 2024. Tujuannya, agar MK tidak terseret dan tetap berintegritas.
"Sehingga MK tetap dapat menjaga integritasnya dan tidak terseret oleh pusaran kekuasaan dalam kontestasi elektoral Pilpres 2024," Airlangga memungkasi.
Gerindra Akui Gibran Dipertimbangkan Jadi Cawapres Prabowo Jika MK Kabulkan Batas Usia
Politikus Partai Gerindra Andre Rosiade mengakui nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan diperhitungkan oleh Koalisi Indonesia Maju untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Hanya saja keputusannya harus dibahas bersama para ketua umum partai koalisi. Gibran bersaing dengan nama Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
"Kalau memang Mas Gibran nanti lolos ya, tentu nama dia akan dibahas oleh pimpinan Koalisi Indonesia Maju. Apakah nanti yang terpilih mas Gibran, Pak Erick Thohir, atau Bu Khofifah, atau Pak Airlangga, saya belum tahu karena tergantung musyawarah mufakat para pimpinan partai," ujar Andre di Jakarta, Selasa (10/10).
Advertisement
Usulan Relawan
Nama Gibran bukan hanya diusulkan dari partai. Internal Koalisi Indonesia Maju juga ada yang mengusulkan nama putra sulung Presiden Joko Widodo itu.
"Ya, karena begini teman-teman yang berada di koalisi Indonesia maju juga mengusulkan nama Mas Gibran baik ada partai yang mengusulkan nama mas Gibran, ada juga relawan-relawan pak Jokowi yang datang ke Pak Prabowo mengusulkan nama mas Gibran," kata Andre.
Ia tidak menyebut apakah Koalisi Indonesia Maju menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Nama-nama cawapres itu sampai hari ini akan terus dibahas.
Akan Digelar Forum
Andre menjamin akan digelar forum musyawarah partai pendukung Prabowo untuk menentukan calon wakil presiden.
"Tentu siapapun nama yang diusulkan ke pak Prabowo, tentu akan di bawa ke forum musyawarah untuk mufakat partai-partai pendukung Pak Prabowo di Koalisi Indonesia Maju. Kan keputusan Pak Prabowo bersama ketua umum-ketua umum," katanya.
Advertisement