Liputan6.com, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengingatkan kembali soal dilarangnya gedung milik pemerintah digunakan untuk kegiatan politik.
Itu dikatakan Bey, usai adanya acara salah seorang bakal calon presiden Anies Baswedan yang menggelar acara diskusi dengan memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai peraga kampanye di Gedung Indonesia Menggugat, Kota Bandung, pada Minggu, 10 Oktober 2023.
Advertisement
Agar lebih jelas soal penggunaan gedung pemerintah menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, menurut Bey otoritasnya akan kembali melakukan dialog dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU guna menginventarisasi gedung mana saja yang boleh dan tidak boleh untuk kegiatan politik.
"Jadi dari hari Sabtu malam, teman-teman dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, saya kira juga Bapak Anies sebagai mantan gubernur dan menteri juga paham bahwa ada aturan yang harus ditegakan oleh para ASN ini. Dimana mereka melihat ada baligo - baligo dengan tulisan capres dan cawapres. Dan sudah jelas aturan KPU melarang adanya pelaksanaan yang bersifat seperti kampanye selama sebelum masa kampanye," ujar Bey dalam keterangan resminya, Bandung, Senin, 10 Oktober 2023.
Larangan yang disebutkan Bey itu, sesuai imbauan dari KPU Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait Imbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk fasilitas milik TNI atau Polri dan BUMN atau BUMD.
Bey menegaskan awalnya izin penggunaan GIM oleh komunitas Change Indonesia berupa kegiatan diskusi publik.
Bey menjelaskan, pemohon pada awalnya mengajukan izin untuk diskusi. Namun sayangnya sehari menjelang acara, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat menemukan adanya alat peraga kampanye.
"Mohon dilihat secara utuh, yang pertama adalah ada pengajuan izin di situ disampaikan bahwa digunakan untuk diskusi. Kemudian teman- teman dari Disparbud melakukan konfirmasi apakah betul ini untuk diskusi? Benar. Tidak ada politik? Tidak ada," kata Bey.
Bey menyatakan, otoritasnya sangat mendukung kebebasan berpendapat dan berdiskusi di ruang publik, termasuk gedung milik pemerintah. Namun Bey menegaskan, gedung milik pemerintah tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik.
Atas dasar itulah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan konfirmasi ulang kepada pemohon bahwa izin penggunaan GIM dicabut.
Usai keputusan tersebut, Bey mengaku kedua belah pihak saling mengerti dan mematuhi apa yang telah disepakati.
"Pemohon meminta maaf karena ada kesalahan, dan disampaikan bahwa berarti izin kami cabut. Dan di situ, pemohon mengerti, tapi besoknya Polresta Bandung berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa peserta acara sudah menuju Gedung Indonesia Menggugat, dan Disparbud melalui Kepala Disparbud mengambil kebijakan memberikan izin tapi hanya di halaman," ucap Bey.
Agar lebih transparan, Bey berencana mengumumkan gedung milik pemerintah yang boleh dipakai dan tidak untuk digunakan oleh masyarakat.
Nantinya akan mengundang Bawaslu, untuk mendata ulang gedung milik pemerintah provinsi maupun yang di daerah untuk digunakan sebagai ruang publik dalam tahun politik ini.
Sebelumnya, lewat unggahannya di media sosial, Anies Baswedan mengungkapkan pelarangan penggunaan GIM itu.
"Karena gedungnya tiba-tiba tidak boleh dipakai, maka menumpang diskusi di halamannya saja…" tulisnya dalam akun Instagram pribadinya, Minggu lalu.
Gedung Indonesia Menggugat (GIM) memiliki arti bersejarah, dahulu menjadi tempat persidangan atau landraad oleh pemerintah kolonial Belanda.
Sukarno dan kawan-kawannya di Partai Nasional Indonesia pada 1930 pernah menjalani persidangan di sana hingga muncul pembelaan atau pledoi yang dikenal dengan judul Indonesia Menggugat.
Penjelasan Pengelola GIM
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Benny Bachtiar sebagai pihak pengelola gedung tersebut mengatakan, surat izin yang dilayangkan ke pihaknya disampaikan oleh Poros Anak Muda Sosia Politika, dengan perihal peminjaman tempat untuk kegiatan Rapat Koordinasi Change Indonesia dengan tema "Demi Ibu Pertiwi Meluruskan Jalan Demokrasi", yang suratnya diserahkan pada 27 September 2023.
Surat tersebut kemudian dibalas oleh UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jabar pada 2 Oktober 2023 dengan memberikan izin peminjaman tempat, dengan catatan tidak diperkenankan untuk kegiatan politik dan harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Namun pada kenyataannya, sehari sebelum acara digelar terdapat beberapa spanduk maupun baliho yang dengan jelas dan tegas menggaungkan dukungan terhadap salah satu bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden. Sehingga kami menilai kegiatan ini bagian dari politik," jelas Benny. Benny juga menegaskan, larangan penggunaan gedung tersebut sudah sesuai dengan Imbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
Benny menerangkan aturan tersebut dipertegas lewat Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Di dalam pasal tersebut mengatur bahwa alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang pada tempat umum, yang mana salah satunya adalah gedung milik pemerintah. Nah Gedung Indonesia Menggugat (GIM) merupakan gedung milik pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah naungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar lewat UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat," ucap Benny.
Sehingga, lanjut Benny, apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan amanat undang-undang dan apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga netralitas ASN.
Meski demikian, lanjut Benny, pihaknya tetap membolehkan Poros Anak Muda Sosia Politika Change Indonesia untuk tetap menggelar kegiatan yang sudah direncanakan di halaman Gedung Indonesia Menggugat.
"Kami bersikap sesuai dengan undang-undang tersebut. Jadi, biar tidak ada kesalahpahaman di antara kita dan saling menjaga ketertiban baik selama masa sebelum kampanye, masa kampanye, maupun masa setelah kampanye. Kegiatan tersebut tetap terlaksana di halaman gedung dan berlangsung secara aman dan kondusif," ungkap Benny.
Untuk diketahui, sehari sebelum kegiatan Rapat Koordinasi Change Indonesia yang direncanakan digelar pada 8 Oktober 2023, pihak UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jabar mendapati sejumlah alat peraga kampanye terpasang di Gedung Indonesia Menggugat yang menegaskan pesan dukungan terhadap salah satu bakal calon presiden dan wakil presiden.
Tak hanya itu, terdapat pula spanduk yang memasang logo salah partai politik disertai dengan promosi salah seorang bakal calon anggota legislatif dari partai politik yang dimaksud.
Advertisement
Evaluasi Kegiatan Kaesang di SOR Arcamanik
Kejadian di GIM itu membuat Pemerintah Jawa Barat kemudian mengevaluasi kegiatan di SOR Arcamanik, Kota Bandung untuk tetap menjaga marwah netralitas ASN serta fasilitas pemerintah dari aktivitas politik.
Menurut Sekretaris Daerah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jawa Barat, Gilang Syailendra, otoritasnya telah meminta penyelenggara kegiatan di SOR Arcamanik tidak untuk kegiatan politik, termasuk memasang bendera parpol, mengenakan atribut serta pakaian parpol atau pasangan calon dan berorasi politik.
Informasi awal yang diterima Sikasepora (Sistem Informasi Kawasan terpadu Pemuda dan Olahraga) milik Dispora Jabar, kegiatan Minggu (8/10/2023) ditujukan untuk internal organisasi, dalam hal ini Gerakan Generasi Milenial Indonesia (GGMI).
"Panitia akan menggunakan Youth Center untuk kegiatan internal organisasi, tidak menyampaikan akan dihadiri oleh Kaesang," ucap Gilang.
Setelah proses administrasi selesai, Sabtu (7/9/2023) malam, Dispora dapat informasi dari Polda Jabar bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep akan hadir, tapi belum pasti.
Baru esok paginya pukul 10.00 WIB, Dispora dapat informasi pasti Kaesang akan hadir. Pihak keamanan SOR Arcamanik pun mendapati pemasangan spanduk acara baru dilakukan penyelenggara pukul 07.00 WIB, Minggu pagi.
Atas kejadian itu, Dispora segera mengirimkan surat teguran kepada penyelenggara acara. Teguran juga berlaku bagi penyelenggara lain untuk kegiatan di Gedung Indonesia Menggugat pada hari yang sama, yang akan dikeluarkan oleh Disparbud selaku pengelola GIM.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang, Pemerintah Jawa Barat segera mengeluarkan aturan peminjaman fasilitas miliknya khusus sebelum, selama, dan setelah masa kampanye sesuai peraturan perundang - undangan.
Sebagai tindak lanjut, Pemdaprov akan menyusun surat edaran perihal peminjaman fasilitas milik Pemdaprov Jawa Barat serta netralitas ASN kepada OPD, Biro, BUMD. Pemerintah Jawa Barat juga segera menggelar rakor bersama Bawaslu, KPU, dan Forkopimda.