Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 62 telah resmi dibuka pada Rabu (11/10/2023). Kabar dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62 tersebut langsung diumumkan di media sosial Instagram resminya @prakerja.go.id.
Advertisement
"Kamu yang masih mau ikut gelombang Prakerja tahun ini? Ini dia yang kamu mau, Sob! Tanpa menunggu hari Jumat, Gelombang 62 sudah dibuka hari ini," tulis @prakerja.go.id.
Melalui postingan yang sama diinformasikan, jika gelombang 62 merupakan gelombang terakhir yang dibuka tahun ini. Oleh karena itu, bagi calon peserta bisa segera melakukan pendaftaran program Prakerja melalui situs resmi Prakerja.
"Gelombang ini adalah gelombang terakhir di tahun ini! Jadi ayo gabung dengan pastikan bahwa kamu sudah bikin akun di www.prakerja.go.id dan klik ‘Gabung Gelombang’ di dashboard Prakerja kamu!," tulis Prakerja.
Adapun perlu diketahui sebelumnya program kartu Prakerja adalah sebuah program pengembangan kompetensi kerja.
Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 62
Sebelum mendaftar, Kamu harus mengetahui terlebih dahulu syarat untuk mendaftar kartu Prakerja gelombang 62, diantaranya:
- WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal paling tinggi 64 tahun.
- Pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Pendaftar adalah masyarakat Indonesia yang tengah mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Pendaftar bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang bisa menerima Kartu Prakerja.
Berikut Tata Cara Daftar
Apabila kamu memenuhi semua persyarat di atas, berikut tata cara mendaftar Kartu Prakerja yang disadur dari kemnaker.go.id
- Pertama, calon peserta atau pendaftar wajib mendaftarkan diri dan membuat akun Prakerja di situs www.prakerja.go.id.
- Buat akun dengan memasukkan alamat email dan password.
- Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK dan tanggal lahir kamu
- Isi data diri kamu
- Unggah foto e-KTP
- Scan wajah dengan cara mengedipkan mata
- Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja
- Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan.
- Verifikasi nomor HP kamu yang masih aktif
- Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi kamu.
- Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD)
- Setelah itu, peserta bisa memilih pelatihan yang diinginkan di platform digital mitra resmi program Kartu Prakerja, termasuk SIAPkerja
Advertisement
Cara Daftar Kartu Pekerja 2023 Secara Online, Klik Link prakerja.go.id
Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 61 telah dibuka pada Jumat, 22 September 2023. Pengumuman tersebut disampaikan di akun media sosial instagram resmi @prakerja.go.id.
Program Kartu Prakerja bertujuan mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja serta mengembangkan kewirausahaan, demikian mengutip dari laman prakerja.go.id.
Selain itu, saat mengikuti program Kartu Prakerja ini juga mendapatkan insentif yang hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating dan ulasan pelatihan pertama dan telah menyambungkan rekening bank atau e-money.
Besaran insentif yang akan didapatkan sekitar Rp 4,2 juta. Rinciannya antara lain biaya pelatihan Rp 3,5 juta. Adapun insentif yang diberikan setelah pelatihan sebesar Rp 600 ribu dan insentif pengisian survei Rp 50.000 yang disebutkan sebanyak dua kali.
Bagi Anda yang belum mendapatkan kesempatan dari gelombang I, mungkin kali ini dapat menjadi kesempatan. Begini syarat dan cara daftar Kartu Prakerja.
Syarat Pendaftaran
Sebelum mendaftar, dikutip dari Kanal Bisnis Liputan6.com, Anda harus mengetahui terlebih dahulu syarat untuk mendaftar kartu Prakerja seperti dikutip dari laman prakerja.go.id:
- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima kartu prakerja
Advertisement