Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menghadirkan saksi Direktur PT Apexindo Agustinus Lomboan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).
Dalam kesaksiannya, Agustinus mengaku perusahaannya pernah meminta bantuan untuk mengawal kewajiban pembayaran pajaknya pada tahun 2002. Namun Agustinus mengaku lupa perusahaan konsultan pajak apa yang dipakai untuk bekerja sama.
Advertisement
"Ada Pak (pernah pakai jasa konsultan pajak), tapi saya lupa (perusahaan yang ditunjuk), itu untuk mengurus tax clearance," ujar Agustinus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Kemudian, hakim bertanya apakah ada perusahaan bernama PT Artha Mega Ekadhana (Arme) yang menjadi konsultan pajak perusahaannya. Agustinus mengaku tak ingat. Dia mengaku baru ingat PT Arme menjadi perusahaan pendamping kewajiban pembayaran pajaknya karena ada kasus Rafael Alun.
"Tidak ingat. Iya ingat (karena ada kasus)," kata Agustinus.
Tak hanya itu, Agustinus juga mengaku lupa dirinya pernah menandatangani kontrak kerja sama dengan PT Arme sebagai konsultan pajak perusahaannya.
"Saya tidak ingat, setahu saya harus tandatangan, karena nanti saat audit laporan keuangan akan dilampirkan," kata dia.
Saat ditegaskan oleh tim kuasa hukum Rafael Alun, Marcella soal ada atau tidaknya kontrak dengan PT Arme, lagi-lagi Agustinus mengaku lupa.
"Saya sudah lupa," kata Agustinus.
Agustinus mengaku ingat adanya kerja sama dengan PT Arme karena munculnya kasus ini. Meski demikian, Agustinus juga memastikan kerja sama dengan konsultan pajak bukan karena di dalam perusahaan tersebut ada pejabat pajak.
Tak Tahu Rafael Alun Pemegang Saham PT Arme
Dia mengaku tak mengetahui kalau Rafael Alun merupakan salah satu pemegang saham di PT Arme.
"Saya rasa profesional saja Pak Hakim, dan saya justru baru tahu kalau di PT Arme ini ada Pak Alun," kata dia.
Mengenai keterangan Agustinus tersebut, tim penasihat hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih angkat suara. Usai persidangan, Junaedi mengaku ragu akan keterangan Agustinus. Keraguan itu karena Agustinus kerap mengaku lupa dengan kontrak yang pernah dibuat dengan PT Arme.
"Saksi sudah tidak ingat ada kontrak dengan PT Arme" kata Junaedi Saibih usai sidang.
Junaedi juga menyebut jaksa menghadirkan bukti yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam persidangan kali ini. Sebab, kata Junaedi, tidak ada tanda tangan pengesahan dalam dokumen yang dihadirkan.
"Tidak ada kontrak final bertandatangan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU)," kata Junaedi.
Junaedi menilai leterangan Agustinus tidak bisa dipertanggungjawabkan. Junaedi menilai dia sedang berasumsi dalam persidangan.
"Semua pertanyaan dijawab dengan asumsi karena sudah 21 tahun yang lalu," ucap Junaedi.
Advertisement
Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU
Sebelumnya, Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratififikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/8/2023).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang bersama sang istri, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima gratifikasi sebesar Rp16.664.806.137,00," ujar jaksa KPK membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Jaksa menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Cahaya Bali Internasional Kargo. Rafael menerimanya dalam kurun waktu Mei 2002 hingga Maret 2013 bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek.
"Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa selaku sekaligus komisaris dan pemegang saham PT Arme, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri," kata jaksa.
Sementara untuk TPPU, Rafael Alun Trisambodo didakwa melakukannya bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. Total, Rafael Alun dan Ernie Meike mencuci uang hasil korupsi hingga Rp100,8 miliar.
Rafael Alun Didakwan Melakukan TPPU Bareng Istri
Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010. Jaksa menyebut Rafael Alun mencuci uang sebesar Rp36.828.825.882 atau Rp36,8 miliar selama delapan tahun.
"Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416," kata Jaksa Wawan.
Kemudian, Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023. Pada periode tersebut, Rafael Alun melakukan pencucian uang sekitar Rp63.994.622.236 atau Rp63,9 miliar selama 12 tahun.
Dengan perincian, sejumlah Rp11.543.302.671 atau Rp11,5 miliar dari hasil gratifikasi. Kemudian ditambah penerimaan lainnya sebesar SGD2.098.365 atau setara Rp23.623.414.153, kemudian senilai USD937.900 atau setara Rp14.270.570.555 serta Rp14.557.334.857.
"Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2023 menerima gratifikasi sebesar Rp11.543.302.671 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa SGD2.098.365 dan USD937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857," kata jaksa.
Sehingga, jika dijumlah secara keseluruhan, Rafael Alun telah melakukan pencucian uang sejak 2002 hingga 2023 sekira Rp100.823.448.118 atau Rp100,8 miliar. Dengan perincian pada tahun 2002 hingga 2010, Rafael Alun mencuci uangnya sebesar Rp36,8 miliar ditambah pada tahun 2011 hingga 2023 sejumlah Rp63,9 miliar.
Advertisement