Eks Pejabat PT Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengolahan Logam

Hakim PN Jakpus menjatuhkan pidana penjara 6 tahun 6 bulan terhadap mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) (Persero) Tbk Dodi Martimbang.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Okt 2023, 17:32 WIB
Ilustrasi Vonis (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan pidana penjara 6 tahun 5 bulan terhadap mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) (Persero) Tbk Dodi Martimbang.

Dodi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado. Vonis dibacakan di Pengadilam Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (11/10/2023).

"Majelis Hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa bersalah melakukan korupsi sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda Rp500 juta," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengutip vonis hakim, Rabu (11/10/2023).

Ali mengatakan, atas putusan tersebut, tim jaksa penuntut umum masih memerlukan waktu untuk mempertimbangkan upaya hukum banding.

"Atas putusan tersebut, Kasatgas Penuntutan Gina Saraswati menyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum berikutnya," kata Ali.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa KPK diketahui menuntut mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) (Persero) Tbk Dodi Martimbang pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.


Dinyatakan Terbukti Bersalah

Ilustrasi pengadilan| Via: telegraph.co.uk

Jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Dodi Martimbang terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodi Martimbang berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa KPK Gina Saraswati di Pengadilan Tipukor, Rabu (20/9/2023).

Jaksa berpandangan Dodi Martimbang terbukti melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Sebelumnya, General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) Dodi Martimbang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp100.796.544.104,35 berkaitan dengan korupsi permurnian emas.


Didakwa Rugikan Negara Rp100,7 Miliar

Dodi Martimbang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 100,7 miliar itu bersama-sama dengan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar. Dodi dianggap telah menguntungkan diri sendiri dan Siman Bahar atas kewenangannya dalam mengelola PT Antam.

Dakwaan disampaikan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani cs di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (31/5/2023).

"Terdakwa selaku General Manager UBPP LM PT Antam telah menyetujui penunjukan perusahaan PT Loco Montrado sebagai perusahaan backup refinery tanpa adanya persetujuan dari Direksi PT Antam," ujar jaksa membacakan surat dakwaan, Rabu (31/5/2023).

Jaksa menyebut Dodi tidak melibatkan bagian Research and Business Development Manager PT Antam dan bagian Legal Risk & Management. Dodi dianggap melakukan kesepakatan dengan Siman Bahar terkait pengelolaan anode logam (dore)kepada PT Loco Montrado untuk dilakukan pengolahan dan pelaksanaannya ditukar dengan emas tanpa melalui proses kajian finansial, teknologi, dan analisis kemampuan.


Langgar Aturan Menteri ESDM

Selain itu, Jaksa menyebut Dodi mengetahui hasil penukaran anode logam kadar emas rendah tersebut tidak sesuai kewajiban PT Antam kepada perusahaan kontrak karya. Hal itu bertentangan dengan Penjelasan Umum IV Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, Pasal 2 ayat (1), (2) Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN, Pasal 3 ayat (1).

Kemudian bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2017 tanggal 11 Januari 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, Pasal (2).

Tak hanya itu, perbuatan mereka melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/MDAG/PER/1/2017 tanggal 16 Januari 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, SOP PT ANTAM (Persero) 260-02 Perencanaan dan Pengembangan Proses Produk - Jasa.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu Siman Bahar selaku Direktur Utama PT Loco Montrado sejumlah Rp 100.796.544.104," kata jaksa.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya