Komunikasi Publiknya Dinilai Kurang Baik, Heru Budi: Namanya Manusia, Ada Kurangnya

Heru Budi meminta awak media untuk memberitakan kinerja-kinerja baiknya.

oleh Muhammad Ali diperbarui 11 Okt 2023, 18:32 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menghadiri Penyampaian Jawaban Pendapat Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2022. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

 

Liputan6.com, Jakarta - Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta segera berakhir. Diketahui, lama jabatan seorang Pj hanya satu tahun. Namun, waktu jabatan itu dapat diperpanjang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Heru pun tidak ambil pusing terkait hal tersebut. Menurutnya jabatan utamanya ialah sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Maka dari itu, ia hanya berfokus bekerja sesuai yang ditugaskan.

"Asli jabatan saya Kepala Staff Presiden, jadi ditugaskan menjadi Pj Gubernur DKI ya terserah yang menugaskan dan terserah menilai ya dari Kemendagri," kata Heru di Jakarta Barat, Rabu (11/10).

Heru menambahkan, ia hanya manusia biasa yang memiliki kekurangan dalam menjabat. Maka dari itu, ia meminta masyarakat untuk mengevaluasinya.

"Kan teman-teman yang mengevaluasi saya disuruh kerja ya kerja. Saya dong yang nanya evaluasi saya bagaimana," ujar Heru.

"Komunikasi publik dianggap kurang baik, ya namanya manusia ada kurangnya, yang kurang saya tambahin. Kalau komunikasi publik dianggap kurang ya namanya orang menilai saya kurang ya gak apa-apa juga," sambungnya.

Meski demikian, ia meminta awak media untuk memberitakan kinerja-kinerja baiknya.

"Kalau dibilang berhasil menuntaskan program gubernur terdahulu, saya minta media bantu komunikasi publik ke masyarakat. Kita ketemu setiap hari saja," ucap Heru.

Diberitakan sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta menilai komunikasi publik Heru Budi sebagai kepala daerah masih kurang baik. Kendati, Heru Budi telah menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta selama hampir setahun lamanya sejak dilantik 17 Oktober 2022.

"Pertama komunikasi publik Pak Heru kurang baik. Masih sama (dengan evaluasi pertama), maka ini perlu diperbaiki," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/10/2023).

 


Berimbas pada Eksekusi Kinerja

Gembong menyampaikan, komunikasi publik Heru Budi yang tak baik ini berimbas pada eksekusi kinerja yang tak berjalan optimal.

"Tapi karena komunikasi publiknya kurang baik, maka yang terjadi tersendat-sendat," ujar Gembong.

Menurut Gembong, penyebab buruknya komunikasi publik Heru Budi bisa saja karena karakter Heru yang demikian.

Di luar itu, Gembong menyoroti tugas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta yang harusnya dapat lebih optimal membantu Heru Budi dalam hal menyampaikan informasi kepada publik.

"Karakter mungkin (penyebab komunikasi publik Heru kurang baik). PR (publik relationship) kurang, kita ngga tau. Ini kan kominfo (Diskominfotik) yang harus back-up. Ini faktor utama yang haru bisa men-drive komunikasi publik baik adalah kominfo," ucap dia.


Bakal Diperpanjang?

Masa Jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta bakal segera berakhir. Mengingat masa jabatannya sebagai Penjabat harus diperbarui setiap setahun sekali berdasarkan Peraturan Kemendagri.

Menanggapi hal itu, Heru mengaku belum mengetahui apakah di tahun berikutnya akan menduduki sebagai orang nomor 1 di DKI lagi. Ia menyerahkan keputusan perpanjangan itu pun kepada Kemendagri.

 "Enggak tau, tanya Kementerian Dalam Negeri," kata Heru kepada wartawan, Jakarta, Minggu (8/10/2023).

Heru mengatakan, belum ada arahan dari Kemendagri perihal masa jabatannya. Namun ia mengaku telah merampungkan evaluasi kinerjanya selama satu tahun belakangan. Ia juga tidak ingin membeberkan hasil evaluasi yang telah diberikan.

"Nggak, kemarin sudah terakhir (evaluasinya), per satu tahun kan kemarin," ujar dia.

Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, dikatakan bahwa masa jabatan seorang PJ Gubernur satu tahun saja. Bahkan dapat diperpanjang setahun berikutnya denBgan orang yang sama atau berbeda.

  

Repoter: Lydia Fransisca/Merdeka.com

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya