Sekjen Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kasdi Subagyono ditahan KPK sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Selain Kasdi Subagyono, KPK juga mengumumkan tiga nama lain yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Salah satu dari tiga nama tersebut adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kasdi Subagyono akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan terhitung 11 Oktober sampai dengan 30 Oktober 2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kasdi Subagyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Angga Yuniar)