Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan judical review atau uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di mana salah satunya mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023.
Berdasarkan laman mkri.id, hakim MK akan memulai membacakan putusan tersebut pada pukul 10.00 WIB. Total ada delapan perkara yang menggugat UU Pemilu tersebut.
Advertisement
Ikhwal batas usia capres-cawapres ini, dikaitkan akan nasib Wali Kota Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang akan maju di Pilpres 2024. Yang menarik, Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu tak dijodohkan untuk berdampingan dengan rekan satu partainya yang telah dinyatakan sebagai bakal calon presiden, Ganjar Pranowo.
Gibran justru banyak didengungkan untuk maju bersama saingan Ganjar, yakni bacapres dari Gerindra, yang juga Ketua Umum partai tersebut, Prabowo Subianto.
Yang terbaru misalnya, sayap Gerindra yang bernama Tunas Indonesia Raya (Tidar), di mana dipimpin oleh keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dengan jelas meminta partainya untuk mendapuk Gibran sebagai cawapres.
“Kami Tidar melihat tokoh yang sangat cocok mendampingi Bapak Prabowo adalah tokoh muda yang mewakili kami dari suara mayoritas tersebut yaitu Mas Gibran Rakabuming yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta,” tutur Rahayu di Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Rahayu menyebut, keputusan tersebut merupakan hasil dari rembuk nasional antara Pengurus Tidar Pusat dengan Daerah se-Indonesia.
Menurutnya, Gibran Rakabuming Raka merupakan representatif anak muda berprestasi yang layak masuk dalam kepemimpinan nasional demi mencapai Indonesia Emas 2045.
Rahayu menyatakan, pihaknya akan segera memberikan rekomendasi tersebut ke DPP Partai Gerindra untuk menjadikan Gibran Rakabuming sebagai pasangan Prabowo Subianto.
Namun begitu, mereka tetap menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Capres-Cawapres pada 16 Oktober 2023 mendatang.
“Dan tentunya keputusan akhir Cawapres tetap kami serahkan kepada pak Prabowo dan Koalisi Indonesia Maju untuk menentukan,” kata dia.
Bahkan, dia pun memberi sinyal meminta Gerindra untuk membajak Gibran dari partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu.
"Mereka punya hak untuk protes di dalam partainya mereka sendiri. Kalau keluar dari partai saya rasa tidak ada partai yang lainnya mengatakan bahwa mereka punya hak untuk memprotes apa yang dilakukan di partai atau koalisi lain," tutur Rahayu.
"Jadi selama itu ada di dalam wewenang PDIP, kami sangat menghormati apapun yang menjadi keputusan mereka. Namun dalam hal ini kami mengajukan sebagai orsap di Gerindra yang punya mekanisme sendiri, yang di mana kami diberikan ruang dan kami menggunakan wewenang itu. Persoalan nanti apa konsekuensinya di luar dari Gerindra, itu kami serahkan ke partai masing-masing," sambungnya.
Prabowo Sudah Tak Malu-malu Ingin Pinang Gibran
Tak hanya Tidar, Relawan Persaudaraan 98 mendeklarasikan dukungan terhadap Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto.
Selain mendeklarasikan dukungan, Koordinator Persaudaraan 98 Wahab Talaohu mengaku membawa aspirasi dari kelompoknya untuk Prabowo, yaitu agar Prabowo dapat berpasangan dengan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024.
Mendengar usulan itu, Prabowo mengaku akan menerimanya dan akan mendiskusikan usulan itu dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM).
“Saya terima dukungan dan juga usul saudara tentang kehendak kalian untuk ada pemimpin muda,” tegas Prabowo.
Menurut Prabowo, usulan tersebut adalah hal yang wajar di negara demokrasi. Namun dalam proses pengambilan keputusan, semua harus dibicarakan bersama secara musyawarah dan mufakat.
“Kita ketahui proses kita ini demokrasi, demokrasi kita adalah melalui partai politik. Saya sekarang berada dalam Koalisi Indonesia Maju jadi semua usul karena keputusan harus diambil bersama, tradisi kita ingin adalah keputusan melalui musyawarah mufakat," kata Prabowo.
Mengenai usai Gibran yang terlalu muda dan baru pengalaman jadi Wali Kota, Prabowo tidak mempermasalahkan. Sebab, hal itu adalah aspirasi dari rakyat.
"Ya gimana kalau kehendak rakyat begitu? Ya. Ini kita tidak bicara kehendak elite. Tapi ini karena ada dukungan dari rakyat, anda sendiri dengar dari mana-mana," ucapnya.
Bahkan, Prabowo mengaku akan menanti putusan MK sebagai dasar untuk mengusung Gibran sebagai cawapres. “Ya kita lihat nanti,” kata Prabowo.
Suara Koalisi Prabowo
Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Putra Mahendra angkat suara, terkait peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Dia meyakini, Prabowo akan memilih sosok yang membawa kemenangan di Pilpres 2024.
"Kami meyakini, Dwmokrat meyakini bahwa Pak Prabowo akan memilih cawapres yang tepat dan tentunya bisa membawa kemenangan untuk Pak Prabowo. Nah ini yang menjadi pijakan kami," kata Herzaky, saat diwawancarai di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Tak Hanya Gibran, dia mengungkapkan saat ini terdapat tiga sosok yang dipertimbangkan menjadi cawapres Prabowo diantaranya Airlangga Hartarto, Khofifah Indar Parawansa dan Erick Thohir.
Nantinya, Prabowo akan meminta pertimbangan kepada pimpinan partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Empat nama ini setahu kami memang Pak Prabowo nantinya akan meminta pertimbangan dari para pimpinan parpol koalisi. Nah ini yang nanti akan ada setahu kami pertimbangan, Demokrat tentunya pada saat diminta pertimbangan ya kami akan memberikan pertimbangan juga," ujar dia.
Kendati demikian, dia kembali menegaskan, Partai Demokrat menyerahkan sepenuhnya kepada Prabowo Subianto untuk menentukan cawapresnya.
"Tapi tadi, keyakinan kami Pak Prabowo ini sudah memahami betul bahwa siapa cawapres yang menurut beliau yang paling tepat dan bisa membawa kemenangan," imbuh Herzaky.
Advertisement
PDIP Buka Suara soal Kadernya Dilirik
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyebutkan,usulan nama Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapresnya adalah usulan yang berasal dari rakyat.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hanya berkomentar singkat. “Kami tidak menanggapi hal-hal yang diluar core kami,” kata Hasto di Gedung High End, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Menurutnya, berbagai godaan yang dilakukan Gerindra pada Gibran hanya lah suatu usaha. Namun keputusan baru bisa dilihat saat pendaftaran di KPU 19-25 Oktober nanti. “Ya namanya usaha. Nanti kita lihat tanggal 19-25 Oktober,” sambung Hasto.
Hasto justru membandingkan Ganjar yang terjun menempe ke rakyat, bukan seperti Prabowo yang menempel dengan tokoh lain demi suara.
“Pak Ganjar Pranowo itu cara berkomunikasi dengan rakyat ini sangat unik, dan berbeda dengan yang lain. Bukan nempel-nempel dengan yang lain, tapi nempel dengan rakyat,” kata Ganjar.
Meski demikian, terkait banyaknya godaan dari sayap-sayap Gerindra terhadap Gibran, Hasto hanya menyatakan bahwa tiap kader PDIP pasti loyal.
“Yang dibangun oleh PDIP adalah suatu culture kekaderan yang disertai dengan loyalitas, disertai dengan kesadaran untuk menyatu dengan rakyat, untuk mengemban amanah kekuasaan bagi kepentingan rakyat,” kata Hasto.
Oleh karena itu, Hasto menyatakan enggan berandai-andai apabila Gibran benar maju menjadi cawapres Prabowo nantinya. “Gak usah bicara misal-misal,” pungkas Hasto.
Bukan Penopang Dinasti
Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menyebut uji materiil ketentuan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki episode kritis dan membahayakan. Dia menduga judical review ini ditujukan untuk menopang dinasti Joko Widodo dalam pemerintahan.
"Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga, tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai Cawapres Prabowo," ujar Hendardi dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).
Hendardi menyebut, uji materi juga bukan hanya batasan usia, namun pemohon juga meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan 'bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota' pada Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hendardi menyebut puluhan pakar serta pegiat hukum dan konstitusi telah mengingatkan soal batas usia menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional, tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang tidak seharusnya diuji oleh MK.
"Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden," kata dia.
Dia berharap semua elemen mengingatkan dan mengawal MK, agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi. Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarwanan.
"MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres. Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua presiden yang pernah menjabat," pungkasnya.
Advertisement