Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan akan terus memperjuangkan kepentingan seluruh pihak yang menggantungkan hidup pada industri hasil tembakau (IHT). Legislator Partai Golkar itu berpendapat selama ini kebijakan pemerintah terhadap pelaku IHT sering kali tidak adil.
“Pelaku IHT berkali-kali terkena dampak kenaikan cukai yang eksesif, sekarang sedang khawatir oleh Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang mengatur zat adiktif produk hasil tembakau. Membela mereka adalah tugas konstitusional saya,” ujar Misbakhun, Kamis (2/11/2023) dalam keterangan tertulisnya.
Advertisement
Belum lama ini, Misbakhun mendatangi para pekerja sektor IHT di daerah pemilihannya di Jawa Timur (Jatim) guna melakukan serap aspirasi. Pada Jumat (27/10/2023), wakil rakyat asal Pasuruan itu berdialog dengan para pekerja di fasilitas produksi sigaret kretek tangan (SKT) milik PT HM Sampoerna Tbk di Probolinggo.
Selanjutnya, Misbakhun melakukan serap aspirasi di fasilitas SKT PT Wahyu Manunggal Sejati, mitra Mitra Produksi Sigaret (MPS) HM Sampoerna di Prigen, Pasuruan, Senin (30/10/2023). Dalam dua kesempatan kesempatan tersebut, wakil rakyat dari Dapil II Jatim itu bertemu dengan ribuan pekerja sektor IHT.
Menurut Misbakhun, kontribusi penting IHT tidak hanya pada pemasukan negara, tetapi juga penyerapan lapangan kerja. Sebagai contohnya ialah HM Sampoerna yang telah memiliki 2.400 karyawan, ternyata masih menambah penyerapan 1.300 tenaga kerja untuk fasilitas produksi SKT-nya di Probolinggo.
“Saya bisa menyaksikan dengan mata kepala saya sendiri komitmen Sampoerna membuka lapangan kerja bagi masyarakat Probolinggo," kata Misbakhun.
Lebih lanjut Misbakhun menegaskan Probolinggo merupakan salah satu daerah terbesar penghasil tembakau di Jatim. Oleh karena itu, wakil rakyat yang dikenal getol membela petani tembakau tersebut terus bersikap lantang dalam memperjuangkan kelangsungan segmen SKT yang mampu menyerap banyak tenaga kerja.
“Saya hanya menjadi bagian kecil dari ikhtiar itu, tetapi saya bersyukur dapat memberikan dampak langsung,” tuturnya.
Misbakhun menjelaskan lapangan kerja yang disediakan fasilitas SKT di MPS Sampoerna memunculkan istilah Pamong Praja, yakni akronim dari ‘papa momong, mama bekerja’. Istilah itu sebagai gambaran atas banyaknya ibu-ibu yang menjadi pelinting SKT.
“Saya dijelaskan bahwa pegawai MPS di Prigen ini banyak yang anggota Pamong Praja,” imbuh mantan pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak itu.
Kontribusi Pelaku IHT
Banyak ibu yang sudah belasan tahun bekerja di fasilitas SKT, bahkan ada yang sampai 24 tahun. Kontribusi mereka tidak hanya pada perekonomian keluarga, tetapi juga pemasukan keuangan negara.
"Ibu-ibu juga harus mempunyai kebanggaan menjadi bagian dari usaha yang berkontribusi besar bagi Indonesia. Sampoerna ini salah satu penyumbang cukai terbesar bagi penerimaan negara dan mempekerjakan puluhan ribuan tenaga kerja," ujar Misbakhun di hadapan sekitar 1.200 pelinting di MPS Sampoerna Prigen.
Sekjen Depinas Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) itu pun menegaskan komitmennya untuk terus menyuarakan aspirasi pelaku IHT. Misalnya, Misbakhun akan berupaya menahan kenaikan cukai SKT tidak terlalu tinggi.
Misbakhun menyatakan sebaiknya kenaikan cukai SKT tidak lebih dari lima persen. Alasannya, kenaikan cukai SKT selalu membawa efek beruntun.
“Dengan naik lima persen saja akan memberikan dampak ikutan yang luar biasa. Ada faktor tingkat penyerapan tembakau dari petani, ketersediaan lapangan kerja, bahkan rokok ilegal dan dampak ekonomi lainnya yang sangat nyata dari kenaikan cukai IHT,” tuturnya.
Advertisement