Dugaan Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Partai, NasDem: Silahkan Dalami

Partai NasDem mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan mengalirnya uang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke partai pimpinan Surya Paloh itu.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 12 Okt 2023, 13:34 WIB
Ketua DPP NasDem Syahrul Yasin Limpo bersama Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM Partai Nasdem Taufik Basari memberi keterangan usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Senin (17/9). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Partai NasDem mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan mengalirnya uang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke partai pimpinan Surya Paloh itu.

Hal ini menjawab kemungkinan lembaga antirasuah itu menyelidiki adanya dugaan aliran dana Syahrul Yasin Limpo ke partai NasDem.

"Silahkan saja," kata Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim melalui pesan singkat, Kamis (12/10/2023).

Taslim tidak membantah atau membenarkan bahwa ada aliran uang ke NasDem. Ia meminta KPK untuk mendalaminya saja.

"Silahkan didalami," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan aliran uang korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke NasDem.

Syahrul Yasin Limpo telah diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Rabu (11/10/2023).

"Apakah ada aliran dana ke NasDem? Itu nanti masih didalami lagi," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menetapkan dua anak buah Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka, mereka yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

KPK mengungkap uang korupsi mantan Syahrul Yasin Limpo digunakan untuk berbagai kepentingan politikus Nasdem itu.

Johanis Tanak menjelaskan, saat Syahrul Yasin Limpo menduduki jabatan Menteri Pertanian, dia mengangkat kedua anak buahnya itu menjadi bawahannya di Kementan. Kemudian Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.

"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setorandi antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," ujar Johanis dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10/2023).

 


Menugaskan Dua Orang

Johanis menyebut, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang dilingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4 ribu hingga USD10 ribu," kata Johanis.

Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Johanis.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," Johanis menandaskan.

 


Sekjen Kementan Langsung Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS), Rabu (11/10/2023). Anak buah Syahrul Yasin Limpo itu ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.

"Menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

KPK Sedianya hari ini KPK juga memeriksa dua tersangka lainnya, yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Dirkerut Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH). Namun keduanya tak memenuhi panggilan.

"SYL dan MH mengonfirmasi tidak bisa hadir, untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi tim penyidik KPK," kata Johanis.

 


Syahrul Yasin dan Keluarga Dicegah ke Luar Negeri

KPK mencegah Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Keluarga Syahrul Yasin Limpo yang dicegah ke luar negeri yakni sang istri Ayun Sri Harahap, sang anak Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI), dan sang cucu A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa).

Selain keempat orang itu, KPK juga mencegah lima orang lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI Zulkifli, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI Tommy Nugraha, dan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI Sukim Supandi.

"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

Dari 9 orang yang dicegah ke luar negeri, tiga di antaranya sudah dijadikan tersangka. Mereka Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

"Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," kata Ali.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya