MK Segera Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres, Mahfud Md: Ndak Usah Banyak Prasangka

MK akan membacakan putusan uji materil tentang batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023 mendatang.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 12 Okt 2023, 13:55 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat membahas penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta publik tidak berprasangka terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materil tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres).

Diketahui, MK akan membacakan putusan uji materil batas usia capres-cawapres tersebut pada 16 Oktober 2023 atau Senin pekan depan.

“Ndak usah banyak prasangka juga kepada MK,” ucap Mahfud Md di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Mahfud berharap, publik bisa bersabar menunggu dan tidak berspekulasi tentang hal yang belum diputuskan. Tujuannya, agar hal yang menjadi tanda tanya publik sebelum putusan tidak membuat gaduh.

“Kita tunggu saja putusannya. Kan tidak tahu atau tidak boleh juga berbicara sesuatu yang belum diputuskan oleh MK. Ada yang meramal gini-gini ternyata salah semua ramalan padahal rakyat sudah terlalu ribut,” ucapnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini percaya, apapun nanti hasilnya setiap partai politik akan memiliki arahannya masing-masing dalam menyikapi putusan tersebut, baik diterima atau ditolak.

“Apapun putusannya tentu akan di-follow up oleh partai politik. Kita tunggu Senin saja, ndak usah buru-buru,” ucap Mahfud menandasi. 

Sebagai informasi, putusan MK soal batasan usia capres-cawapres ini menjadi gong dari penentuan calon presiden dan wakil presiden yang akan berkontestasi di Pemilu 2024. 

Sebab, jika MK mengabulkan uji materil tersebut maka akan muncul sosok cawapres muda yang diyakini itu adalah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.


Prabowo Tunggu Putusan MK, Siap Gandeng Gibran?

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkunjung ke kediaman Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto di bukit Hambalang, Desa Bojong Koneng, Sabtu (18/6/2022). (Foto: Istimewa).

Bakal Calon Presiden (Bacapres) Prabowo Subianto mengaku dirinya tengah menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

Diketahui, MK akan membacakan putusan uji materi tentang batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023 mendatang atau tiga hari jelang pembukaan masa pendaftaran pasangan kandidat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Ya kita lihat nanti,” kata Prabowo kepada awak media di Rumah Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Prabowo menegaskan, dirinya enggan berspekulasi terkait hasil uji materil tersebut. Dia berharap, publik dapat bersama-sama menunggu apa yang menjadi keputusan MK.

“Kita tunggu hasil,” tegas Prabowo lagi.

Bila uji materil dikabulkan, maka batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden akan turun menjadi minimal 35 tahun. Oleh sebab itu, banyak pengamat politik menilai hal tersebut dapat melanggengkan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.

Putra sulung Presiden Jokowi itu sangat mungkin dicalonkan sebagai sosok bakal calon wakil presiden bagi Prabowo karena usianya yang sudah menginjak lebih dari 35 tahun.

Menanggapi hal itu, Prabowo memastikan tidak menolak jika usulan berpasangan dengan Gibran menjadi kehendak rakyat. Namun tentunya, hal itu perlu didiskusikan bersama dengan partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

“Ya gimana kalau kehendak rakyat begitu? Ya. Ini kita tidak bicara kehendak elite. Tapi ini karena ada dukungan dari rakyat, anda sendiri dengar dari mana-mana. Tapi saya sekarang berada dalam Koalisi Indonesia Maju, jadi semua usul karena keputusan harus diambil bersama, tradisi kita ingin adalah keputusan melalui musyawarah mufakat,” kata Prabowo menandasi.   


PDIP Percaya Hakim MK Bersikap Negarawan

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin jalannya sidang pleno keputusan sistem pemilu legislatif proporsional terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/2023). (merdeka.com/imam buhori)

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto angkat bicara soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan gugatan terkait batas usia capres cawapres, pada Senin (16/10/2023). Dia berharap MK bekerja profesional dan tetap memegang sikap kenegarawanan.

"Ya kami percaya bahwa hakim Mahkamah Konstitusi harus memegang sikap kenegarawan, mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," kata Hasto di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).

Dia mengingatkan, bahwa masyarakat berharap MK tetap menjaga marwah institusi. "Sudah banyak suara-suara dari masyarakat yang disampaikan untuk menjaga marwah dari Mahkamah Konstitusi," ucap dia.

Ia menyinggung di masa Orde Baru saat pemerintah tidak mendengar rakyat, maka akan muncul penolakan.

"Kami meyakini suara-suara itu didengarkan, karena pengalaman kita ketika menghadapi pemerintahan yang otoriter, 32 tahun orde baru, ketika suara rakyat tidak didengarkan, maka yang tampil adalah kekuatan moral," kata dia.

Politikus PDIP asal Yogyakarta ini optimis MK tidak alan diintervensi oleh pihak mana pun. Apalagi, selama ini MK sudah bekerja dengan baik.

"Kekuatan politik kebenaran, maka kami meyakini Mahkamah Konstitusi juga mendengarkan seluruh aspirasi yang disuarakan rakyat, termasuk apa yang terpendan. Tetapi yang lebih penting adalah muatan kontitusi bahwa hakim MK harus memiliki sikap kenegarawan," pungkas Hasto.


Cak Imin Ajak Semua Hormati Apapun Putusan MK

Bakal calon wakil presiden (bacawapres) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengajak, semua pihak menghormati apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas minimal usia capres-cawapres.

"Saya mengajak semua untuk menghormati apa pun keputusan MK, kita tunggu saja," kata Cak Imin dilansir dari Antara, Rabu (11/10/2023).

Menurut Cak Imin, sesuai konstitusi di Indonesia, MK memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan setiap gugatan atau uji materi yang diajukan oleh masyarakat.

Meski demikian, Cak Imin menekankan MK harus bertanggung jawab, bersikap transparan, serta akuntabel terhadap putusan yang diambil.

"Sampai hari ini belum tahu apakah sudah sidang atau belum," ujar dia.

Cak Imin enggan berspekulasi dan memilih bersabar menunggu putusan gugatan batas usia capres-cawapres itu.

"Nanti keputusannya apa dan bagaimana pasti akan dijelaskan oleh MK daripada berspekulasi," kata dia.

Menurut Cak Imin, dirinya bersama bakal capres Anies Baswedan siap menghadapi siapa pun lawan dalam Pilpres 2024.

"Kita sangat siap dengan siapa pun. Kami sudah konsolidasi dan menyatakan mau dua pasangan, tiga pasangan mau siapa pun kami menyatakan siap," kata dia.

Infografis Ragam Tanggapan Usulan Gibran Jadi Cawapres Pendamping Prabowo. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya