Polisi Klaim Telah Periksa Eks Mentan SYL Usai Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Naik Sidik

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, pemeriksaan SYL terakhir kali dilakukan pada Senin 9 Oktober 2023.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Okt 2023, 14:30 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengklaim telah memeriksa kembali mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, pemeriksaan SYL terakhir kali dilakukan pada Senin 9 Oktober 2023.

"(SYL) sudah kembali diperiksa," kata Ade saat dihubungi, Kamis (12/11/2023).

Ade mengatakan, pemeriksaan terhadap SYL bersamaan dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik). Ade pun merincikan.

"Gelar perkara peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan tanggal 6 Oktober. Surat Perintah Penyidikan terbit tanggal 9 Oktober. Pemeriksaan terhadap SYL dalam rangka penyidikan sudah dilakukan pada tanggal 9 Oktober 2023," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi telah empat kali memanggil SYL sebagai saksi. Adapun, tiga diantaranya saat proses penyelidikan.


Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK Naik Penyidikan

Dia kemudian melanjutkan lagi pernyataannya. Dia meminta supaya persoalan lainnya, seperti laporan pemerasan di Polda Metro Jaya, ditanyakan kepada pihak terkait. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikan kasus dugaan pemerasanyang dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut dilakukan setelah ditemukannya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan yang diduga dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan orang sekitarnya.

"Telah dilaksanakan gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Adapun, tindak pidana dalam kasus ini bisa berupa dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji yang dilakukan oleh terduga Pimpinan KPK atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).

Sehingga kasus itu pun diusut kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Dengan kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.


Tindakan Penyidikan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

Atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam undang-undang guna mencari dan mengumpulkan bukti," jelasnya.

"Yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," tambah dia.

Meski begitu, demi proses penanganan kasus sampai saat ini polisi masih merahasiakan identitas pelapor atau pembuat aduan masyarakat (dumas).


Bantahan Ketua KPK

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah melakukan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri menyebut, tidak pernah bertemu dengan seseorang yang memberikan uang dengan nilai yang fantastis.

"Tidak akan pernah ada hal-hal orang bertemu dengan saya, atau apalagi ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah 1 miliar dolar, itu saya baca. Saya pastikan itu tidak ada. Bawanya 1 miliar dolar itu banyak, yang kedua, siapa yang ngasih 1 miliar dolar?" ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (5/10).

Bahkan, Firli mengaku tidak pernah menerima uang yang diduga merupakan hasil pemerasan SYL di lapangan bulutangkis seperti isu yang telah beredar sejauh ini.

"Ajudan saya hanya satu orang namanya Kevin, nggak ada yang lain. Mungkin rekan-rekan mengikuti untuk menjaga kesehatan dan kebugaran memang saya sering melaksanakan bulu tangkis setidaknya dua kali seminggu dan itu tempat terbuka," katanya.

Infografis Drama Syahrul Yasin Limpo dan Dugaan Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya