Diduga Peras Warga di Gorontalo, Dua Personel Polisi Ditahan Propam

Dua anggota itu masing-masing berinisial KI yang menjabat sebagai Kanit Reskrim dan BR sebagai Kasum Polsek Tolangohula. Keduanya saat ini sedang menjalani proses hukum atas aksi yang mereka lakukan berdua.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 13 Okt 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi Polisi gadungan (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan, dua anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga, akhirnya ditahan. Dua anggota tersebut bertugas di Polsek Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.

Dua anggota itu masing-masing berinisial KI yang menjabat sebagai Kanit Reskrim dan BR sebagai Kasum Polsek Tolangohula. Keduanya saat ini sedang menjalani proses hukum atas aksi yang mereka lakukan berdua.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro bilang, kasus pemerasan di Polsek Tolangohula saat ini tengah ditangani Propam Polda. Kedua terduga pelaku sementara menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam.

Dirinya menjelaskan, saat ini pihak Polda Gorontalo sedang menunggu rekomendasi dari Polres Gorontalo mengenai kekosongan jabatan di Polsek Tolangohula, sebagai pengganti jabatan yang ditinggalkan oleh para terduga pelaku.

"Mereka sudah ditahan oleh propam. Sementara untuk kekosongan jabatan menunggu rekomendasi dari Polres Gorontalo," kata Kombes Pol Desmont.

Desmont menegaskan, seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk korban dan para pelaku, telah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Gorontalo. Sebab, Kasus pemerasan yang melibatkan anggota kepolisian merupakan hal serius.

“Jadi untuk keterangan-keterangan sudah diambil semua. Kita tunggu hasil pemeriksaan, saat ini masih didalami,” imbuhnya.

Simak juga video pilihan berikut:


Kronologi Kejadian

Sebelumnya, dugaan pemerasan terjadi di Kabupaten Gorontalo (Kabgor). Aksi tak terpuji ini bahkan diduga dilakukan oleh oknum polisi aktif yang bertugas di Polsek Tolangohula, Polres Gorontalo.

Informasi yang dirangkum Liputan6.com, pemerasan tersebut bermula saat Asni Abas (53), warga Desa Bina Jaya, melaporkan tetangganya dalam kasus pengancaman. Saat melaporkan, salah satu anggota polisi meminta sejumlah uang.

Oknum polisi itu menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) di Polsek Tolangohula. Dirinya mengaku dimintai uang Rp1 juta dengan alasan menjemput pelaku.

“Saya melaporkan pengancaman. Namun setelah saya melapor di Polsek saya dimintai uang satu juta oleh oknum polisi, katanya untuk menjemput si pelaku,” ungkap Asni.

Tidak sampai di situ, polisi tersebut kemudian beraksi kembali dengan mengajaknya bertemu di luar kantor. Kembali dia meminta sejumlah uang dengan alasan macam-macam.

“Pernah juga saya dipanggil ke Isimu, dijemput langsung oleh Linmas. Di sana saya dimintai lagi uang sebesar Rp1 juta dan linmas yang menjemput saya sebesar Rp500 ribu,” ungkapnya.

Asni menjelaskan, tiga hari kemudian, dirinya kembali diundang oleh Kanit itu untuk datang ke Polsek. Saat itu kata Asni, oknum polisi itu kembali meminta sejumlah uang dengan alasan, agar laporanya dipercepat.

“Mana ibu punya uang dua juta, ibu punya perkara akan selesai senin,”ujarnya menirukan kata oknum Polisi itu.

“Saya pun memberikan uang tersebut, tapi setelah hari senin laporan saya tetap tidak diproses. Saya tanyakan kenapa belum diproses, dijawab nanti senin akan datang,” katanya.

Atas kejadian yang dialaminya tersebut, ia sudah mengadu ke Propam Polres Gorontalo dan Polda Gorontalo. Dirinya menuntut keadilan malah diduga diperas oleh oknum polisi.

“Pak Kapolda saya hanya menuntut keadilan. Namun dibuat seperti ini. Saya ini hanya petani, sudah lama dibuat begini oleh pak Kanit itu,” tegasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya