Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan Dua Tersangka Baru di Kasus Pengaturan Skor Liga 2

Satgas Anti Mafia Bola kembali menetapkan tersangka terkait kasus pengaturan skor dalam pertandingan di Liga 2. Ada dua orang terduga penyuap yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini ada 8 orang tersangka dalam kasus pengaturan skor pada pertandingan klub X dan klub Y. Salah satu tersangka masih diburu polisi.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 12 Okt 2023, 18:00 WIB
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri
Satgas Anti Mafia Bola kembali menetapkan tersangka terkait kasus pengaturan skor dalam pertandingan di Liga 2. Ada dua orang terduga penyuap yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini ada 8 orang tersangka dalam kasus pengaturan skor pada pertandingan klub X dan klub Y. Salah satu tersangka masih diburu polisi.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri selaku Kasatgas Anti Mafia Bola memberikan keterangan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/10/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Satgas Anti Mafia Bola kembali menetapkan tersangka baru di kasus pengaturan skor atau match fixing di pertandingan sepak bola Liga 2 Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ada dua orang terduga penyuap yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu VW dan DR. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kedua tersangka memberikan suap agar klub Y dapat menang dan naik ke divisi lebih tinggi yaitu Liga 1. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola dan DR berperan sebagai penyandang dana. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Penetapan tersangka ini berdasrkan hasil gelar perkara dari tindak pidana dugaan pengaturan skrs yang dilaporkan kepada Satgas Anti Mafia Bola pada Juli 2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus pengaturan skor pada pertandingan klub X dan klub Y. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sehingga saat ini ada 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka masih diburu polisi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya