Liputan6.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota Dumai menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat mengatasi penyakit masyarakat. Hal ini terkait maraknya anak di bawah umur berbuat asusila di penginapan seperti hotel dan wisma.
Dalam razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai, sejumlah hotel dan wisma ditemukan membiarkan anak-anak menginap tanpa pendampingan orang dewasa.
Baca Juga
Advertisement
"Belakangan banyak kami temukan anak di bawah umur terjaring razia saat menginap di hotel ataupun wisma, hal ini sangat mengkhawatirkan," kata Kepala Satpol PP Kota Dumai Yuda Pratama Putra, Kamis siang, 12 Oktober 2023.
Yuda menjelaskan, Kota Dumai sudah punya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2020. Keduanya mengatur tentang penyelenggaraan usaha pariwisata bagi perhotelan dan wisma.
"Oleh karena itu, pelaku usaha jangan ada lagi menerima anak di bawah umur menginap dan melakukan asusila," kata Yuda.
Yuda berharap pengelola penginapan bisa menjalankan peraturan yang ada. Dia pun berjanji menindak anggotanya jika bermain di lapangan dan tidak melakukan penertiban.
"Jika ada oknum Satpol PP nakal laporkan ke saya, pengelola penginapan harus menjaga juga untuk Dumai bebas asusila anak bawah umur," tegas Yuda.
Yuda menyatakan sudah menggandeng Kejari Kota Dumai, kepolisian dan pihak lainnya untuk menegakkan peraturan yang ada. Semua pihak diminta bekerja sama agar tindakan asusila anak di bawah umur tidak ada lagi.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bisa Dipidana?
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Dumai Abu Nawas menjelaskan, pihak hotel dan wisma seharusnya lebih cermat menerima tamu. Apalagi masyarakat Kota Dumai sudah resah dengan asusila di penginapan yang dilakukan anak-anak.
"Minta KTP yang ingin menginap, jangan menerima anak di bawah umur untuk menginap jika tidak didampingi orang dewasa dan keluarganya," tegas Abu.
Abu menyatakan, pemilik usaha penginapan dapat dikenai sanksi pidana dan sanksi lainnya jika melakukan pembiaran atau menyediakan tempat perbuatan asusila, apalagi jika sudah mengarah ke prostitusi.
Menurut Abu Nawas, Satpol PP Dumai berhak melakukan penyidikan dan penyegelan tempat usaha yang nakal berdasarkan peraturan yang ada di Kota Dumai.
"Bagi para pemilik usaha yang menjadi muncikari atau menyedikan fasilitas/tempat prostitusi dapat dipidana sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan Anak," tegas Abu.
Penginapan diminta menjadi mitra Satpol PP membasmi penyakit masyarakat dan asusila demi mewujudkan Kota Dumai yang Idaman.
"Mari cegah pekat oleh anak di bawah umur ditempat usaha perhotelan, wisma, billiar, karaoke dan lainnya," imbuh Abu.
Abu juga berpesan kepada Satpol PP Dumai tidak hanya melakukan razia pada pemilik usaha perhotelan, wisma dan lainnya. Satpol PP juga diminta menertibkan pedagang di bahu jalan umum.
"Lakukan razia bagi pedagang kaki lima yang berjualan memakai badan jalan umum karena ini juga mengganggu ketertiban umum," kata Abu Nawas.
Advertisement