Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan partai politik (parpol) yang baru pertama kali mengikuti pemilihan umum (Pemilu) 2024 tidak dapat ikut menjadi parpol sumber dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
"Parpol baru tidak dapat menjadi sumber dana kampanye paslon presiden dan wakil presiden," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden 2024 serta bimbingan teknis penggunaan sistem informasi pencalonan di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Advertisement
Dia berujar, aturan soal dana kampanye termaktub dalam Pasal 325 Ayat (2) huruf b UU Pemilu. Disebutkan bahwa kampanye pasangan capres-cawapres diperoleh dari dana partai politik atau gabungan partai politik yang secara administratif tercatat di KPU RI mengusulkan capres-cawapres.
Meski begitu, pimpinan parpol baru yang mau ikut serta mendanai kampanye capres-cawapres dapat berkontribusi secara pribadi bukan secara kepartaian.
"Kalau ada ketua parpol mau ikut berkontribusi kedalam dana kampanye Pemilu presiden, ya sifatnya personal seperti orang perorang atau seperti kumpulan orang," kata dia.
Adapun empat parpol yang merupakan peserta baru Pemilu 2024, yakni Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Gelora, dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN). Selain itu, KPU menegaskan, parpol itu juga tidak termasuk sebagai gabungan partai politik pendaftar capres-cawapres di KPU RI.
Belum Bisa Usulkan Pasangan Capres-Cawapres
Pasalnya, kata Hasyim, syarat partai politik atau gabungan partai politik yang bisa tercatat secara administratif untuk mendaftarkan capres-cawapres harus memenuhi syarat ikut Pileg 2019 dan 2024 serta memenuhi 20 persen kursi DPR RI/25 persen suara sah nasional.
"Partai politik baru sebagai peserta Pemilu 2024 (Ummat, Buruh, Gelora, PKN) belum dapat menjadi bagian dari partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden karena kan belum punya kursi atau belum punya suara, karena belum pernah ikut sebagai peserta pemilu," ucap Hasyim.
Meski begitu, Hasyim menegaskan, ketentuan ini hanya berlaku sebagai syarat administratif pendaftaran capres-cawapres ke KPU. Dia menyebut, secara politik atau di luar ketentuan itu tidak ada larangan bagi parpol peserta Pemilu 2024 untuk berkoalisi mendukung capres-cawapres tertentu.
"Dapat menjadi pendukung walaupun istilah di Undang-Undang (Pemilu) tidak disebutkan," katanya.
Advertisement
Waktu Pendaftaran Capres-Cawapres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuka pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.
Pada 19-24 Oktober 2023 pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB. Khusus di hari terakhir, yakni pada 25 Oktober 2023, KPU RI membuka waktu pendaftaran capres-cawapres lebih lama dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.
Meski begitu, KPU meminta pasangan capres dan cawapres tak mendaftarkan diri ke KPU RI diatas pukul 23.59 WIB di hari terakhir itu.
Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan peserta Pemilu presiden dan wakil presiden 2024 serta bimbingan teknis penggunaan sistem informasi pencalonan di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
"Sama seperti kebiasaan di hari terakhir, di tanggal 25 Oktober 2023, kami akan membuka pelayanan mulai dari jam 8 pagi sampai dengan jam 23.59 menit. Kami berharap tidak ada peristiwa di atas jam 23.59 menit," kata Idham.
Pendaftaran Dibuka di Kantor KPU
Di sisi lain Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan, pendaftaran bertempat di kantor KPU RI sebagaimana ketika mendaftarkan partai politik peserta Pemilu 2024.
Dia juga mendorong gabungan parpol pengusung pasangan capres-cawapres menunjuk narahubung atau liaison officer (LO) untuk berkonsultasi ke KPU terkait dengan persiapan dokumen dan waktu pendaftaran capres-cawapresnya masing-masing.
"Ibaratnya paslon ini pengantennya saja lah yang didaftarkan oleh pimpinan-pimpinan parpol atau gabungan parpol," kata Hasyim.
"Jadi mohon sekiranya pasangannya sudah ada, nanti perlu ditunjuk diberikan tugas mandat oleh pimpinan parpol yang bergabung tersebut siapa yang ditugaskan sebagai LO penghubung," sambung dia.
Advertisement