Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan judical review atau uji materi UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023.
Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari optimis gugatan soal batasan minimum usia capres-cawapres di MK kemungkinan besar akan dikabulkan. Sebab, seseorang dikatakan memiliki kemampuan memimpin jika sudah dewasa karena sudah bisa berpikir, mempertimbangkan dan mengambil keputusan dengan dewasa.
Advertisement
"Usia dewasa di kita ini berapa sih kalau pakai batasan KTP maka 17 tahun tapi kalaupun misalnya mau ditambahkan lebih dari 17 ya usia 21 barangkali begitu," kata Qodari dalam keterangannya, Kamis (12/10/2023).
"Tetapi ambil usia 17 aja lah karena kan usia 17 sudah berhak memilih artinya sudah dianggap punya kemampuan untuk mengambil pertimbangan dan keputusan keputusan yang besar bagi dirinya," tambahnya
Qodari menilai batasan-batasan usia yang saat ini dibuat untuk berbagai macam lembaga justru dianggap salah kaprah, bukan hanya soal wakil presiden tapi juga untuk berbagai lembaga-lembaga yang lain, sehingga seharusnya dibatalkan juga.
“Jadi saya optimis apalagi kemudian di dalam realita nya kita melihat kepala daerah banyak yang usianya itu muda 35, 40 bahkan di bawah 30, Erman Safar yang Wali Kota Bukittinggi usia 37, kemudian Pandu Kesuma Dewangsa yang Wakil Bupati Lampung Selatan usianya sekarang 35,” ucapnya.
“Emil Dardak waktu terpilih menjadi Bupati Trenggalek itu umur 32 kemudian terpilih menjadi Wakil Gubernur Jawa Timur itu usia 35 dan saya yakin tidak ada yang meragukan kemampuan seorang Emil Dardak dalam berkomunikasi dalam mempertimbangkan keputusan, dalam wawasan,” imbuh Qodari.
Lanjut Qodari, keyakinan itu tumbuh setelah melihat banyaknya bukti kepemimpinan anak muda di daerah yang sukses. Tidak hanya itu, kepemimpinan muda juga lahir di berbagai belahan dunia.
“Jadi saya kira terlalu banyak bukti lah belum lagi bukti-bukti di luar negeri ada Sanna Marin Perdana Menteri dari Finlandia terpilih pada usia 34, kemudian sekarang kita melihat anak-anak muda yang memimpin negaranya masing-masing ada Justin Trudeau di Kanada, ada Presiden Prancis dan masih banyak contoh-contoh yang lain,” katanya.
Marwah MK Dipertaruhkan
Akademisi Departemen Politik Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi Kusman berharap MK bersikap hati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan berhubungan dengan hal tersebut.
"Mengingat bahwa tidak dapat dipungkiri bahwa gugatan batas usia capres dan cawapres ini sangat mudah dihubungkan dengan kepentingan politik seperti terkait dengan kandidasi dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang hendak dilamar menjadi bakal calon wapres dalam Pilpres 2024," kata dia dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).
Airlangga mengungkapkan, yang harus menjadi bahan pertimbangan dari MK adalah, MK sebagai guardian of constitution atau pelindung utama konstitusi, dalam mengambil keputusan harus bebas dari kepentingan politik.
"Mengambil kebijakan yang langsung berhubungan dengan kontestasi antar kekuatan politik dapat mengundang kritikan terkait dengan dimensi etik seperti imparsialitas. Dalam konteks ini maka yang dipertaruhkan adalah marwah dari Mahkamah Konstitusi," ungkap dia.
Advertisement
Jadi Instrumen Politik
Menurut Airlangga, hal ini akan memunculkan sorotan bahwa MK dengan mengabulkan gugatan tersebut akan dianggap menjadi instrumen politik dari kekuasaan.
"Sementara disisi lain mengingat secara kebetulan Gibran Rakabumi adalah anak dari Presiden Joko Widodo, maka sorotan juga akan berpengaruh pada marwah Presiden Joko Widodo, yang akan dianggap oleh publik menggunakan lembaga MK bagi strategi kekuasaannya," jelas dia.
Apabila MK mengabulkan gugatan tersebut, lanjut Airlangga, maka harus diberi catatan bahwa keputusan tersebut berlaku setelah pertarungan Pilpres 2024 selesai.
"Sehingga MK tetap dapat menjaga integritasnya dan tidak terseret oleh arus pusaran kekuasaan dalam kontestasi elektoral Piplres 2024," pungkasnya.
MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan judical review atau uji materi UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023, pekan depan. Sidang akan digelar di gedung MK.
"Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10/2023).
Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menyebut uji materiil ketentuan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki episode kritis dan membahayakan. Dia menduga judical review ini ditujukan untuk menopang dinasti Joko Widodo dalam pemerintahan.
"Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga, tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai Cawapres Prabowo," ujar Hendardi dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).
Advertisement