Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Penangkapan dilakukan setelah Syahrul Yasin Limpo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Betul (SYL ditangkap KPK),” kata sumber Liputan6.com di KPK, Kamis (12/10/2023).
Advertisement
Berdasarkan informasi, SYL tiba di KPK pukul 19.17 WIB. Politikus Partai NasDem itu tampak mengenakan topi dan masker. Setibanya di KPK, SYL langsung dikawal ketat petugas.
Sebagai informasi, KPK resmi mengumumkan status mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjerat dua anak buah Syahrul Yasin Limpo, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, awal mula kasus ini saat SYL menduduki jabatan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengangkat kedua anak buahnya itu menjadi bawahannya di Kementan. Kemudian Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.
"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," ujar Johanis dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10/2023).
Tugaskan 2 Anak Buah Tarik Uang ke Pejabat Kementan
Johanis menyebut, Syahrul Yasin Limpo menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4 ribu hingga USD10 ribu," kata Johanis.
Advertisement
SYL Siap Jalani Pemeriksaan KPK Jumat Besok
Sebelumnya, Kuasa Hukum Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah mengungkapkan bahwa kliennya akan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/10/2023) besok.
Febri memastikan SYL akan datang ke KPK dan siap menjalani pemeriksaan penyidik terkait kasus rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Saya berharap perkara ini murni perkara hukum, bukan seperti mencari-cari kesalahan saja dan jangan sampai perkara ini dilatar-belakangi kepentingan politik," kata SYL melalui tim hukumnya, Kamis (12/10/2023).
Adapun SYL sendiri sudah tiba di Jakarta dini hari tadi usai menjenguk sang ibu di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Saya segera kembali ke Jakarta sebagai wujud komitmen saya untuk kooperatif menghadapi proses hukum di KPK. Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai tersangka," tambah SYL.
SYL Janji Kooperatif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus korupsi. Terkait itu, pengacara dari Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, menegaskan kliennya akan kooperatif.
"Kami pastikan Pak Syahrul akan kooperatif," kata Febri melalui pesan singkat diterima wartawan, Kamis (12/10/2023).
Sebagai pengacara dari SYL, Febri masih terus berkoordinasi dengan pihak penyidik KPK. Sebab diketahui, pada pemanggilan kemarin, SYL sempat berhalangan karena tengah pulang kampung ke Makasssar atas keperluan pribadi.
"Kami masih koordinasi dulu dengan penyidik untuk waktu penjadwalan ulang," jelas Febri.
Usai mendengar kabar penetapan tersangka korupsi terhadap dirinya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memastikan akan menjalani proses hukum. Dia pun mengaku akan bertolak ke Jakarta.
"Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK," ujar Syahrul Yasin Limpo melalui keterangan tertulis yang disampaikan pengacaranya, Febri Diansyah, Rabu (11/10/2023).
Advertisement