Liputan6.com, Jakarta - Kabar penggeledahan Rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali terdengar. Isu itu kembali muncul dikalangan awak media sejak Kamis, 12 Oktober 2023 malam.
Terkait penggeledahan itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri.
Advertisement
"Belum," singkat Ade saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023).
Isu penggeledahan bukan kali pertama kali muncul di publik. Adapun isu penggeledahan itu terkait kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang diduga dilakukan Firli Bahuri.
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko ketika itu mengaku belum mengetahui kabar tersebut.
"Sejauh ini saya belum dapatkan informasi," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Selasa (10/10/2023).
Trunoyudo meminta awak media tidak berspekulasi terkait penanganan kasus ini. Dia mengatakan, proses penyidikan masih berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kita harus sama-sama menunggu proses perkembangannya seluruhnya dari penyidik," ujar dia.
"Jadi saya berharap pada rekan-rekan selain melakukan pengawasan juga tidak berspekulasi juga tetap menunggu dari proses ini. Karena proses ini terus masih secara simultan berkesinambungan dilakukan langkah-langkah," dia menandaskan.
Dibantah KPK dan RW
Sebelumnya, terkait rumah Ketua KPK Firli Bahuri yang dikabarkan digeledah oleh pihak kepolisian nyatanya dibantah pihak KPK. Sebagaimana tanggapan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
“Tidak ada,” singkat Alexander kepada awak media melalui pesan singkat, Senin (9/10/2023).
Sementara, Wakil Ketua KPK lainya yaitu Johanis Tanak menegaskan aparat berwajib harus berhati-hati dalam menindak aduan masyarakat soal kasus yang menyangkut Firli Bahuri. Dia meminta, kepolisian bisa cermat saat mengaku yakin sudah meningkatkan status ke tahap penyidikan.
“Perlu dipahami, Pimpinan di KPK itu ada 5 orang, kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Pimpinan KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), berarti 5 orang Pimpinan KPK tersangka Tipikor. Saya kira dalam menegakkan hukum itu harus teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana,” wanti Johanis.
Advertisement
Bantahan Ketua RW
Sedangkan dari hasil penelusuran di lapangan, Ketua RW di lingkungan tempat tinggal Firli Bahuri, Irwan Irawan, menyatakan tidak ada aktivitas di rumah Ketua KPK tersebut pada sore hingga malam hari, Senin (9/10).
"Gak ada sampai saat ini gak ada," kata Irwan saat ditemui awak media.