Mantan Kepala SMAN 5 Kota Madiun Dijebloskan ke Bui, Divonis 2 Tahun Kasus Korupsi Dana Komite Sekolah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menangkap mantan Kepala SMAN 5 Kota Madiun Retno Susetyowati yang merupakan terpidana kasus korupsi dana komite sekolah pada 2012.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 13 Okt 2023, 16:19 WIB
Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

Liputan6.com, Madiun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menangkap mantan Kepala SMAN 5 Kota Madiun Retno Susetyowati yang merupakan terpidana kasus korupsi dana komite sekolah pada 2012.

Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah mengatakan eksekusi tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2896 K/Pid.Sus/2018.

"Yang bersangkutan kami tahan di Lapas Kelas 1 Madiun," ujar Dicky, Jumat (13/10/2023), dikutip dari Antara.

Dalam amar putusan MA, kata dia, Retno Susetyowati yang saat itu menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 5 telah melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait dengan pengelolaan dana sekolah tersebut, baik yang berasal dari para siswa maupun dana komite sekolah pada 2012.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Retno dijemput oleh tim penyidik kejaksaan di kediamannya di Jalan Salak Barat, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Yang bersangkutan cukup kooperatif.

Setiba di kantor kejaksaan dengan ditemani sang suami, Retno menuju ruang pemeriksaan saksi/tersangka di lantai 2. Yang bersangkutan dimintai sejumlah pertanyaan oleh penyidik, hingga akhirnya ditahan ke Lapas Kelas 1 Madiun.

"Dalam putusan MA ini, terpidana dihukum selama dua tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan sebulan," katanya.

 


Denda Rp 50 Juta

Ilustrasi Korupsi (Freepik/Wirestock)

Yang bersangkutan juga diminta membayar uang pengganti Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Jika tidak mempunyai harta yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan kurungan.

Infografis Ragam Tanggapan Mentan Syahrul Yasin Limpo Terjerat Dugaan Korupsi. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya