Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Kamis (12/10/2023) kemarin.
Sedianya, ia akan dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh Pimpinan KPK Firli Bahuri dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian.
Advertisement
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengkonfirmasi ketidakhadiran pegawai KPK tersebut.
"Yang bersangkuta tidak hadir dalam pemeriksaan," kata Ade kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Ade mengatakan, saksi dari pegawai KPK berhalangan hadir. Ketidakhadiran itu pun disampaikan melalui surat yang dibawa oleh pegawai biro hukum KPK.
"Memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan mengikuti giat dinas yang sudah terjadwal sebelumnya," ujar dia.
Ade mengatakan, penyidik pun telah mengatur kembali jadwal pemanggilan. Pegawai KPK tersebut diminta hadir menemui penyidik pada Senin, 16 Oktober 2023.
"Dan sudah dibuatkan serta dikirimkan kembali surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan pada hari Senin jam 10.00 WIB," tandas dia.
Ajudan Firli Bahuri Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, 13 Oktober 2023
Ajudan pribadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan diperiksa Polda Metro Jaya hari ini, Jumat, (13/10/2023). Ajudan pribadi tersebut akan diperiksa sebagai saksi dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Hari ini pemeriksaan. (Agenda) pukul 10.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat.
Sebelumnya, Aide-de-camp (ADC) atau ajudan Firli Bahuri mangkir dari panggilan polisi pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Ajudan Firli meminta penyidik mengatur ulang jadwal pemeriksaan pada Jumat, 13 Oktober 2023. Adapun, alasan karena sedang melaksanakan dinas.
"Memohon penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena alasan dinas. Sudah dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Jumat besok," ucap dia.
Advertisement
Kasus Naik Sidik
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut dilakukan setelah ditemukannya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan yang diduga dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan orang sekitarnya.
Adapun, tindak pidana dalam kasus ini bisa berupa dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji yang dilakukan oleh terduga Pimpinan KPK atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sehingga kasus itu pun diusut kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Dengan kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.