Liputan6.com, Jakarta - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi delapan diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pembangunan kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan.
"Saya diperiksa sebagai saksi dan dalam pemeriksaan tersebut ada beberapa kali istirahat," kata Yuhronur, usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 12 Oktober 2023.
Advertisement
Yuhronur mengaku lupa dengan jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepada dirinya selama pemeriksaan tersebut. Terkait tersangka dan siapa saja yang dipanggil, dia meminta awak media menunggu pengumuman KPK.
"Adalah nanti. Saya tidak enak untuk mengucapkannya," tambahnya.
Yusronur mengatakan pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus tersebut terkait kapasitasnya saat itu sebagai sekretaris daerah Kabupaten Lamongan.
"Iya, saya waktu itu posisi sebagai sekda," ujarnya.
Yuhronur Efendi mendatangi KPK, Kamis, sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.19 WIB.
Usai diperiksa, Yuhronur yang mengenakan pakaian batik dikawal oleh dua petugas keamanan KPK menuju mobil jenis SUV.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus baru, dugaan korupsi pekerjaan proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Korupsi berkaitan dengan pembangunan gedung pemerintahan.
"Kasus baru, pembangunan gedung di pemerintah daerah di sana. Pemkab berarti, ya," ujar Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jumat (15/9/2023) malam.
Asep menjelaskan dalam mengusut kasus ini tim penyidik sudah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi. Sejumlah tempat yang sempat diobok-obok tim penyidik yakni rumah dinas bupati, Kantor Dinas PUPR, hingga Kantor Pemkab Lamongan.
Sudah Ada Tersangka
"Pokoknya tempat-tempat yang kita duga terkait dengan tindak pidana tersebut. Kalau tidak salah ini yang menyelenggarakan proyek itu PUPR di sana, kemudian kantor-kantor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut termasuk pihak swasta," kata Asep.
Asep tak memungkiri sudah ada tersangka dalam kasus ini. Namun, Asep enggan menginformasikan detail identitas tersangka dimaksud. Dia hanya memberi petunjuk salah satu tersangka merupakan pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Lamongan.
"Ini terkait Pasal 2 dan Pasal 3. Belum ada hitungan (kerugian keuangan negara), baru kita ajukan. Tersangkanya nanti lah diumumkan," Asep menandasi.
Advertisement