Perampasan Motor Diduga Oknum Matel Suruhan Leasing Resahkan Warga Depok

Peristiwa percobaan perampasan oleh oknum mata elang dengan alasan mengecek kelengkapan motor tersebut terjadi di Jalan Bahagia yang berada di dekat Polsek Sukmajaya.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 13 Okt 2023, 13:25 WIB
Para pelaku diduga ingin merampas motor korban di jalan Bahagia Raya, Sukmajaya, Kota Depok. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah media sosial memposting rekaman percobaan perampasan sepeda motor yang diduga dilakukan oknum ‘Mata Elang’ (Matel) suruhan leasing kembali meresahkan warga Kota Depok. Peristiwa percobaan perampasan dengan alasan mengecek kelengkapan motor tersebut terjadi di Jalan Bahagia yang berada di dekat Polsek Sukmajaya. 

Berdasarkan keterangan korban yang dituliskan pada keterangan media sosial dan video, korban saat itu sedang membeli parfum untuk laundry. Saat itu korban mengendarai sepeda motor dan dihampiri dua orang berboncengan sepeda motor.  

“Saya lagi beli parfume laundry di Jalan Bahagia Raya dekat Polsek Sukmajaya, dicegat dua orang yang enggak jelas mau ambil motor saya," ujar korban, Jumat (13/10/2023). 

Saat itu, para pelaku menghampiri korban dan menanyakan kelengkapan sepeda motor korban dan berbagai hal lainnya. Korban menduga, kedua pelaku tersebut merupakan pelaku perampasan sepeda motor. 

"Dibilang plat palsulah segala macam. Modus perampasan motor ternyata di tempat yang sama sudah sering kejadian dan sangat meresahkan," jelas korban. 

Korban menilai, tindakan para pelaku kerap membuat korban lainnya merasakan ketakutan. Akibatnya para korban dengan aksi yang sama hanya pasrah dan menyerahkan sepeda motornya. 

“Untung saya melawan karena motor saya tidak bermasalah," ucap korban.


Anggota Satlantas yang Berhak Memeriksa Kelengkapan Sepeda Motor

Mata Elang mengawasi lalu lalang kendaraan (Liputan6.com/Balgoraszky Marbun)

Menanggapi hal tersebut, Paur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi mengatakan, sedang menelusuri dugaan percobaan perampasan sepeda motor dan viral di media sosial. Polres Metro Depok segera mengecek laporan apabila korban melapor untuk dilakukan penelusuran. 

“Saya coba tanyakan (cek pelaporan),” ujar Made. 

Made menghimbau, para pengendara maupun masyarakat yang mengalami peristiwa yang sama, dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat. Hal itu untuk mencegah dari para pelaku perampasan sepeda motor di jalan. 

“Mengambil sepeda motor di jalan sama saja itu perampasan dan dapat dikenakan pidana," jelas Made. 

Made menegaskan, hanya polisi atau anggota Satlantas yang berhak memeriksa kelengkapan kendaraan sepeda motor, bukan para pelaku yang mengaku petugas leasing.

Apabila suatu hari pengendara motor yang telah lunas dari cicilan dan menemukan peristiwa serupa, dapat berargumen dengan menunjukan bukti kepada para pelaku, serta meminta bantuan masyarakat maupun kepolisian. 

"Kami ingatkan, pengendara di jalan raya yang boleh memeriksa kelengkapan kendaraan seperti plat nomor maupun STNK adalah anggota polisi atau Satlantas," pungkas Made. 

Infografis 5 Tips Tidur Malam Berkualitas di Masa Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya