Liputan6.com, Victoria Falls Praktik sunat perempuan dan perkawinan anak ternyata masih banyak terjadi di negara-negara bagian selatan, khususnya yang tergabung dalam anggota Partners in Population and Development (PPD). PPD terdiri dari 27 negara anggota di kawasan Asia, Afrika, dan Amerika Latin.
Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi (Adpin) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sukaryo Teguh Santoso menuturkan, sunat perempuan dan perkawinan anak belum banyak dipahami masyarakat.
Advertisement
"Praktik-praktik ke arah yang menyimpang terhadap konsep kesehatan reproduksi di masyarakat masih tinggi, seperti sunat perempuan masih tinggi, itu di akar rumput khususnya belum dipahami dengan baik," tutur Sukaryo dari Victoria Falls, Zimbabwe menjawab pertanyaan Health Liputan6.com saat konferensi pers pada Kamis, 12 Oktober 2023.
"Yang kedua, anak melahirkan anak, saya tadi ngobrol sama duta besar. Artinya, perkawinan pada usia muda (perkawinan anak) terjadi."
Perkawinan Anak Harus Diatur
Sukaryo melanjutkan, perkawinan anak harus diatur.
"Ini juga menjadi fokus kita sekarang ini di anggota PPD, bahwa perkawinan pada usia anak harus diatur dengan baik," katanya.
Praktik Kesehatan Reproduksi yang Tak Menguntungkan
Sukaryo Teguh Santoso yang usai menghadiri acara International Inter-Ministerial Conference on South-South and Triangular Cooperation in Population and Development: A High-Level Consultation Leading up to ICPD30 digelar di The Elephant Hills Hotel and Resort, Victoria Falls, Zimbabwe pada 8-11 Oktober 2023 juga berbagi cerita.
Kampanye 4 T (Terlalu) yang digaungkan BKKBN sangat penting. 4 T yang dimaksud adalah terlalu muda usai melahirkan di bawah 21 tahun, terlalu rapat jarak kelahiran yakni kurang dari 5 tahun, terlalu tua usia untuk melahirkan yakni di atas 35 tahun, dan terlalu sering melahirkan.
"Saya kemarin ketemu sama Kepala BKKBN dari Ghana, dia menyebut bahwa 4 Terlalu, yang kita sebut dengan Terlalu Muda, Terlalu Tua, Terlalu Rapat Jarak Kelahiran, dan Terlalu Sering Melahirkan itu juga praktik kesehatan reproduksi yang tidak menguntungkan," jelas Sukaryo.
Advertisement
Harus Ditekan Kejadian 4 T
Kejadian 4 T berupa terlalu muda usai melahirkan di bawah 21 tahun, terlalu rapat jarak kelahiran yakni kurang dari 5 tahun, terlalu tua usia untuk melahirkan yakni di atas 35 tahun, dan terlalu sering melahirkan harus dikurangi.
"Kalau tidak dikurangi, maka bisa dipastikan kematian itu maternal mortality akan juga meningkat," Sukaryo Teguh Santoso menambahkan.
"Kalau melihat isu-isu itu sesungguhnya kesehatan reproduksi bukan tabu, tapi faktanya praktik kesehatan reproduksi yang tidak sehat, masih terjadi di negara-negara anggota Partners in Population and Development (PPD). Rata-rata memang di negara ini menjadi PR-PR kita semua."
Perluas Kerja Sama Kesehatan Reproduksi
Untuk diketahui, Partners in Population and Development (PPD) merupakan sebuah inter-governmental organization yang dibentuk untuk memperluas dan meningkatkan Kerja Sama Selatan-Selatan di bidang kesehatan reproduksi, kependudukan, dan pembangunan.
PPD terdiri dari 27 negara anggota yang terbentuk atas prakarsa pemerintah di kawasan Asia, Afrika, dan Amerika Latin yang memiliki semangat bersama untuk memperluas dan meningkatkan Kerja Sama Selatan-Selatan.
Indonesia adalah salah satu negara pemrakarsa terbentuknya PPD yang didirikan pada tahun 1995 dengan BKKBN sebagai focal point-nya.
Indonesia Anggota Population and Development
Pada tahun 2020, Indonesia terpilih sebagai salah satu dari 9 Executive Committee PPD/Dewan Eksekutif Partners in Population and Development (PPD) periode 2021-2023.
BKKBN dipilih negara-negara anggota PPD sebagai treasurer keuangan saat pertemuan di the 25th PPD Annual Board Meeting pada 16 Oktober 2020.
Komite Eksekutif periode 2021-2023 terdiri dari 9 negara, di antaranya Afrika Selatan (Ketua), China (Wakil Ketua), Sekretaris (Tunisia), Bendahara (Indonesia), India (anggota), Benin (anggota), Kenya (anggota), dan Meksiko (anggota).
Advertisement