Cegah Hoaks Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Ajak Masyarakat Tingkatkan Literasi Digital

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty mengajak masyarakat berpartisipasi menangkal hoaks dengan memanfaatkan aplikasi 'Jarimu Awasi Pemilu'.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 13 Okt 2023, 13:53 WIB
Ilustrasi Gedung Bawaslu (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terus berupaya mencegah penyebaran informasi palsu hoaks terkait Pemilu 2024. Satu di antaranya dengan meningkatkan linterasi digital bagi masyarakat.

"Dalam konteks ini, membangun literasi digital menjadi suatu keharusan. Karena membangun informasi media yang positif, menjadi salah satu tujuan Bawaslu," ungkap anggota Bawaslu Lolly Suhenty dikutip dari situs bawaslu.go.id, Jumat (13/10/2023).

Lolly mengajak, masyarakat berpartisipasi menangkal hoaks dengan memanfaatkan aplikasi 'Jarimu Awasi Pemilu'. Aplikasi ini tidak hanya dapat diakses oleh jajaran Pengawas Pemilu saja, namun juga dapat diakses oleh seluruh seluruh elemen masyarakat dengan mengunjungi laman https://jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id/, sehingga masyarakat dapat berkontribusi dan memudahkan secara langsung dalam pengawasan serta menciptakan Pemilu 2024 yang jujur dan terbuka.

Selain itu, kata Lolly, pihaknya juga menggandeng Kemenkominfo, Badan Siber Sandi Negara (BSSN), serta Satgas Patroli Siber Polri untuk memberantas hoaks terkait Pemilu 2024.

"Nah ini untuk percepatan. Karena keterbatasan norma Bawaslu untuk menjangkau terkait informasi hoaks kepemiluan, maka mau tidak mau kan Bawaslu harus menggandeng kementrian lembaga yang memiliki otoritas terkait," tegasnya.

Di sisi lain, Lolly menegaskan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tematik, menjadi acuan Bawaslu dalam memitigasi sekaligus mencegah terjadinya hoaks jelang masa kampanye Pemilu 2024.

"IKP tematik tentang kampanye di media sosial yang akan Bawaslu luncurkan nanti, untuk mengukur dampak, bagaimana pergerakannya, hingga siapa pelakunya, sehingga memudahkan Bawaslu melakukan pencegahan dengan tepat sasaran," katanya.


Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Penyandang disabilitas menunjukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemilu akan kembali digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  • Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  • Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  • Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  • Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  • Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  • Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya