Liputan6.com, Jakarta Proses pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK telah ditutup pada 11 Oktober 2023. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat jumlah pelamar yang mendaftar CPNS 2023 dan PPPK di portal SSCASN BKN mencapai 2.409.882 orang.
Dari total 2.409.882 pelamar hingga akhir pendaftaran, terhitung pelamar formasi CPNS 945.404. Sedangkan pelamar formasi PPPK terdiri atas pelamar PPPK Guru sebanyak 439.020, pelamar PPPK tenaga kesehatan sebanyak 388.145 dan pelamar PPPK tenaga teknis sebanyak 637.313.
Advertisement
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menuturkan, perpanjangan waktu pendaftaran selama dua hari memberi kesempatan lebih banyak kepada pelamar untuk tahapan submit dan resume.
Suharmen menuturkan, pelamar yang telah berhasil menyelesaikan pendaftaran mulai hari ini sudah dapat mencetak kartu pendaftaran di portal SSCASN.
"Selanjutnya pelamar tinggal menunggu hasil seleksi administrasi karena verifikasi dari masing-masing instansi sudah berjalan parallel sejak pendaftaran dibuka," ujar dia ditulis Jumat (13/10/2023).
Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi
Merujuk pada penyesuaian jadwal seleksi CASN 2023 pada 9 Oktober 2023, pengumuman hasil seleksi administrasi akan berlangsung mulai 15 Oktober 2023.
Hasil administrasi juga akan diikuti dengan masa sanggah dan jawab sanggah yang akan berlangsung hingga 23 Oktober. Terkait masa sanggah, pelamar CPNS akan diberikan kesempatan menyanggah selama tiga hari dan akan dijawab oleh masing-masing verifikator instansi melalui portal.
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 dan PPPK
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.
- Klik 'Masuk'.
- Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar.
- Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran.
- Bagi peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat seleksi administrasi CPNS, akan muncul pemberitahuan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" di bagian bawah halaman .
Sudah Daftar Seleksi CASN, Ketahui Dulu Passing Grade CPNS 2023
Kementerian Aparatur Negara telah merilis nilai ambang batas (passing grade) untuk seleksi kompetensi dasar pegawai negeri sipil (PNS) atau CPNS 2023.
Rincian nilai ambang batas atau passing grade CPNS merupakan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 651 Tahun 2023 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) tahun anggaran 2023.
Adapun nilai ambang batas tersebut berlaku bagi CPNS 2023 yang lolos seleksi administrasi dan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).
Nilai ambang batas atau passing grade CPNS merupakan nilai minimal yang wajib dipenuhi untuk lolos dari seleksi kompetensi dasar (SKD).
Advertisement
SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023
- Seleksi kompetensi dasar (SKD) akan meliputi tiga tes, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), tes karakteristik pribadi (TKP). Adapun tujuan dari tes tersebut adalah:
- TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.
- TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme, dan analitis, serta kemampuan numerik yang meliputi berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita. Terakhir, ada kemampuan figural yang meliputi analogi, ketidaksamaan, dan serial.
- TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan antiradikalisme.