Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan bocornya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih bergulir di Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan, pihaknya masih terus mengusut dan mendalami perkara tersebut.
Advertisement
"Masih, masih," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023).
Karyoto belum menjelaskan secara gamblang terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut. Namun, Karyoto memberi isyarat akan mengumumkannya pada pekan depan.
"Baru mau dimintakan data-datanya. Nanti kita liat saja, nanti kan, ini sudah hari Jumat ya. Nanti kan ada pemeriksaan satu, nanti kita liat besok atau minggu depan," ucap dia.
Diketahui, Polda Metro Jaya menerima lebih dari 10 laporan kasus dugaan bocornya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam kasus ini, kepolisian telah menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga berkas perkara resmi dinaikan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Ada Temuan Peristiwa Pidana
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menyebut ada temuan peristiwa pidana pada kasus tersebut, sehingga berkas perkara resmi dinaikan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan
"Kan sudah ada peristiwa pidana berarti kami menemukan adanya suatu peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan," kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).
Karyoto menerangkan, Polda Metro Jaya menerima 10 laporan polisi (LP) berkaitan dengan bocornya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Karyoto menegatakan, pihaknya menindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Hasilnya ditemukan adanya peristiwa pidana.
"Buktinya apa? Bahwa ada informasi yang kita dapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target-target penyelidikan itu," ujr dia.
"Artinya barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak-pihak yang menjadi obyek penyelidikan," Karyoto menandaskan.
Advertisement
KPK Dukung Polda Metro Jaya Usut Kebocoran Dokumen Kasus Korupsi di Kementerian ESDM
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mendukung Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Polda Metro Jaya sudah menemukan unsur pidana dalam kebocoran dokumen tersebut.
"Tentu KPK menghargai proses penegakan hukum oleh pihak Polda Metro Jaya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Rabu (21/6/2023).
Ali mengaku pihaknya mendukung Polda Metro Jaya mengungkap dalang di balik kebocoran dokumen penyelidikan korupsi ini. Menurut Ali, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Karena tentu kebocoran-kebocoran dalam proses penegakan hukum, siapa pun pelakunya itu memang harus kemudian bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, kan begitu ya," kata Ali.
Kasus dugaan bocornya dokumen surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memasuki babak baru.