Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memprediksi masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono akan diperpanjang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Diketetahui, masa jabatan Heru sebagai Pj Gubernur DKI akan berakhir pada 17 Oktober 2023. Namun, Kemendagri bisa memperpanjang masa kepemimpinan Heru atau menggantinya dengan sosok lain hingga Pilkada 2024.
Advertisement
"Kalau saya lihat sih (masa jabatan Heru) diperpanjang," kata Pras kepada wartawan, Jumat (12/10/2023).
Menurut Pras, kinerja Heru selama memimpin Jakarta dalam satu tahun ini cukup baik. Misalnya adalah melanjutkan pembebasan lahan untuk Sodetan Ciliwung yang mangkrak di kepemimpinan Anies Baswedan.
"Presiden, gubernur, wali kota, bupati, itu kan sudah punya program ada keberlanjutan. Nah, ini teruskan. Sodetan Ciliwung kan sudah bagus sekarang, yang bagus itu," ujar Pras.
Selanjutnya, Pras juga menyebut Heru sukses mengintegrasi transportasi umum di Jakarta dengan melanjutkan pembangunan MRT Jakarta fase 2 seiring dengan beroperasinya LRT Jabodebek yang dibangun pemerintah pusat.
"Transportasi kan sudah berjalan. Kita sedang bekerja. Sekarang kan lagi transportasi bawah (MRT). LRT (jalur) Cibubur sudah di atas. (Jalur LRT dari) Dukuh Atas, masuk lagi MRT ke Dukuh Atas. Jadi terintegrasi semua. Lambat laun, masyarakat juga berpindah," ucap Pras.
Masa Jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Segera Berakhir
Masa Jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta bakal segera berakhir. Mengingat masa jabatannya sebagai Penjabat harus diperbarui setiap setahun sekali berdasarkan Peraturan Kemendagri.
Menanggapi hal itu, Heru mengaku belum mengetahui apakah di tahun berikutnya akan menduduki sebagai orang nomor 1 di DKI lagi. Ia menyerahkan keputusan perpanjangan itu pun kepada Kemendagri.
"Enggak tau, tanya Kementerian Dalam Negeri," kata Heru kepada wartawan, Jakarta, Minggu (8/10/2023).
Heru mengatakan, belum ada arahan dari Kemendagri perihal masa jabatannya. Namun ia mengaku telah merampungkan evaluasi kinerjanya selama satu tahun belakangan. Ia juga tidak ingin membeberkan hasil evaluasi yang telah diberikan.
"Nggak, kemarin sudah terakhir (evaluasinya), per satu tahun kan kemarin," ujar dia.
Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, dikatakan bahwa masa jabatan seorang PJ Gubernur satu tahun saja. Bahkan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Advertisement
Ketentuan Perpanjangan Masa Jabatan Pj Gubernur
Namun, pada ayat 2 terdapat ketentuan mengenai pengecualin perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur apabila:
- Menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Gubernur.
- Sebagai tersangka dalam perkara pidana
- Memasuki batas usia pensiun
- Menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang
- Mengundurkan diri
- Tidak diketahui keberadaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang dan/atau
- Meninggal dunia.