Anak Buah Syahrul Yasin Limpo Datangi KPK, Langsung Diperiksa Sebagai Tersangka

Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanina (Kementan) Muhammad Hatta tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia langsung diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.

oleh Fachrur RoziePutu Merta Surya Putra diperbarui 13 Okt 2023, 15:51 WIB
Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanina (Kementan) Muhammad Hatta. (Foto: Fachrur Rozie/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanina (Kementan) Muhammad Hatta tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia langsung diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.

Dia diperiksa berbarengan dengan pemeriksaan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang hingga kini masih diperiksa usai penangkapan.

"Betul. Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/10/2023).

Hatta tiba di markas antirasuah sekitar pukul 15.05 WIB. Anak buah Syahrul Yasin Limpo yang mengenakan kemeja merah kotak-kotak itu langsung masuk ke dalam lobi markas antirasuah. Dia tak bersedia memberikan keterangan apapun kepada awak media yang mengerumininya.

KPK resmi mengumumkan status mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjerat dua anak buah Syahrul Yasin Limpo, mereka yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

 


Meminta Pungutan

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, awal mula kasus ini saat Syahrul Yasin Limpo menduduki jabatan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengangkat kedua anak buahnya itu menjadi bawahannya di Kementan.

Kemudian Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.

"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setorandi antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," ujar Johanis dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10/2023).

Johanis menyebut, Syahrul Yasin Limpo menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

 


Arahan Mentan

Sumber uang yang digunakan diantaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang dilingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4 ribu hingga USD10 ribu," kata Johanis.

Penerimaan uang melalui Kasdi dan Harta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Johanis.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," Johanis menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya