Prioritas Keamanan Pemilu 2024 di Jawa Barat Difokuskan pada 2 Tahapan

Tahapan Pemilu 2024 yang harus dipantau terus kondisi keamanannya yakni data pemilih tetap (DPT) dan saat pelaksanaan kampanye.

oleh Arie Nugraha diperbarui 14 Okt 2023, 11:00 WIB
Pemilihan Umum. (Istimewa)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Jawa Barat menyebutkan terdapat dua tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang menjadi perhatian khusus (prioritas) dilakukan pengamanan secara ketat.

Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, tahapan Pemilu 2024 yang harus dipantau terus kondisi keamanannya yakni data pemilih tetap (DPT) dan saat pelaksanaan kampanye.

"Pertama masyarakat harus melakukan pengecekan tentang DPT, apakah sudah terdaftar atau belum? Itu tentunya paling penting jangan sampai ada masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tapi belum terdaftar, pertama itu. Kedua tentunya pada saat kampanye, (tapi) kami yakin semua peserta kampanye baik legislatif, capres, cawapres akan mengikuti aturan yang telah berlaku," ujar Bey usai mengikuti latihan Gabungan Pengamanan Pemilu 2024 di Bandung, Kamis, 12 Oktober 2023.

Bey mengatakan untuk prioritas pengamanan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 ditujukan hampir ke seluruh daerah di Jawa Barat.

Artinya, sebanyak 23 kabupaten dan kota mendapatkan pengawalan ketat oleh tim gabungan pengamanan Pemilu 2024 yang dipimpin oleh Kepolisian Jawa Barat.

"Prioritas keamanan selama Pemilu 2024 semua daerah menjadi prioritasnya. Tidak ada pembedanya antara satu daerah dengan daerah lainnya," kata Bey.

Bey menuturkan pengamanan Pemilu 2024 di Jawa Barat melibatkan anggota polisi, tentara, Dinas Perhubungan, Dinas Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Bey optimis pada pelaksanaannya nanti, pengamanan seluruh tahapan Pemilu 2024 akan berjalan mulus tanpa kendala yang berarti.

"Saya rasa sangat siap menghadapi Pemilu dan tentunya kita berharap Pemilu berjalan damai, lancar dan damai," ungkap Bey.

Sedangkan mengantisipasi adanya simpatisan yang menolak hasil Pemilu 2024, Bey menegaskan seluruh peserta Pemilu dan pendukungnya harus taat dan patuh terhadap aturan dan sanksi yang berlaku.

Sehingga jika terdapat pendukung atau simpatisan salah satu kubu yang tidak menerima hasil Pemilu 2024 secara ilegal bahkan berbuat onar, maka akan diberlakukan sanksi yang telah ditentukan.

"Kan dalam tahapan Pemilu itu ada saksi - saksi tapi terlepas daripada itu, kita kan negara demokrasi itu kan hak mereka. Seperti dalam simulasi tadi mohon tidak anarkis dan sebagainya," ucap Bey.

Bey memaklumi jika terdapat pendukung atau simpatisan salah satu kubu yang kecewa dengan hasil Pemilu 2024.

Jika terjadi unjuk rasa, Bey menjelaskan itu merupakan hak setiap warga negara dalam penyampaian aspirasi di depan publik.

 

Simak Video Pilihan Ini:


Pemilu 2024 di Jawa Barat Harus Aman

Sebelumnya Bey, meminta kepada enam Pj Bupati dan Wali Kota yang baru dilantik pemilihan umum (Pemilu) 2024 harus digelar kondusif.

Agar itu terlaksana, Bey berharap para penjabat yang dilantik dapat menjalankan komunikasi dan kemitraan dengan seluruh pemegang kebijakan, pimpinan daerah lintas lembaga, DPRD, tokoh masyarakat, juga dengan segenap unsur perangkat daerah agar tugas wewenang pemerintahan terus berjalan baik.

"Saudara - saudara para penjabat bupati dan wali kota tugas besar anda adalah pelaksanaan Pemilu 2024. Saudara- saudara semua harus dapat menjamin bahwa Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman, lancar, dan damai baik pemilihan legislatif, presiden, maupun pilkada serentak. Serta pastikan netralitas dari ASN, TNI dan Polri," ujar Bey, Bandung, Rabu, 20 September 2023.

Keenam Penjabat tersebut yakni Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, Penjabat Wali Kota Bekasi Gani Muhammad, Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latief, Penjabat Bupati Purwakarta Benny Irwan, dan Penjabat Bupati Sumedang Herman Suryatman.

Keenam Penjabat akan mengisi jabatan Bupati dan Wali Kota definitif yang habis masa jabatannya September ini. Bey menyebutkan Keputusan Menteri Dalam Negeri ini berlaku mulai Rabu (20/9/2023).

"Tentunya harapan masyarakat sangat tertumpu pada Saudara- saudara semuanya, memberikan harapan yang lebih baik lagi," kata Bey.

Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri RI, dilakukan pula pemberhentian dengan hormat Bupati Sumedang Donny Ahmad Munir - Wakil Bupati Erwan Setiawan, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika - Wakil Bupati Aming, Wali Kota Sukabumi Ahmad Fahmi - Wakil Wali Kota Andri Setiawan Hamami.

Kemudian Bupati Bandung Barat sisa masa jabatan 2018- 2023 Hengki Kurniawan, Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan periode 2018 – 2023 Tri Adhianto Tjahyono. Dalam acara itu dilakukan pemberhentian secara tidak hormat kepada Yana Mulyana dari jabatan Wali Kota Bandung.

Kepada para penjabat yang dilantik, Bey berharap dapat mengisi jabatan dan memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah sesuai perundangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Sementara, terkait stunting juga harus diberi perhatian khusus. Menurut Bey, meskipun angka- angka prevalensi stunting rata- rata di Jawa Barat sudah jauh lebih baik dan di bawah rata- rata nasional namun masih berada di posisi ke-13.

"Kemudian juga tugas- tugas mengendalikan inflasi, mengendalikan harga kebutuhan pokok, dan juga adanya ancam kekeringan yang melanda beberapa daerah. Kita juga harus menjamin kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi dan dapat diakses dengan mudah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sosial menjelang pemilu," ucap Bey.

Bey juga meminta kepada para penjabat Bupati dan Wali Kota yang dilantik untuk sering turun ke lapangan untuk memastikan bahwa kebutuhan masyarakat terpenuhi melalui tatap muka langsung ataupun melalui media sosial.

Khusus Penjabat yang akan bertugas di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, secara khusus Bey menekankan soal urusan persampahan. Apalagi saat ini wilayah Bandung Raya masih darurat sampah.

"Perhatikan kebutuhan dan keluhan mereka. Jangan sampai kita tidak mendengarkan apa yang diperlukan oleh mereka," tukas Bey.

 


Kerawanan Pemilu 2024 Versi KPU Bandung

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menyebutkan terdapat banyak faktor kerawanan saat penyelenggaraan tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Menurut Ketua KPU Kota Bandung, Suharti, salah satunya kerawanan saat tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang yakni pengumuman daftar calon sementara (DCS) bakal calon (balon) anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).

"DCS yang nanti kita umumkan juga khawatir ada tanggapan dari masyarakat, 19 Agustus kita akan umumkan daftar calon sementara. Bisa jadi orang yang sudah pasang baliho, pasang spanduk, ternyata di DCS nggak ada. Karena kan sekarang masih wewenangnya parpol (partai politik) untuk calon siapa yang didaftarkan oleh partai politik. Dan di DCT nanti, yang ada di DCT pun masih dimungkinkan untuk hilang (nama balon), untuk diganti, dirubah nomor urutnya, dan lain sebagainya," ujar Suharti dalam keterangannya resminya.

Jumlah balon anggota DPRD Kota Bandung untuk Pemilu 2024 mencapai 801 orang. Mereka dinyatakan memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi sebelum penetapan DCS.

Dari total jumlah balon anggota DPRD Kota Bandung untuk Pemilu 2024 tersebut, dua diantaranya merupakan bekas narapidana.

"861 berkas diserahkan 18 partai politik pada masa perbaikan. KPU Kota Bandung telah melakukan verifikasi berkas-berkas tersebut. Dari jumlah tersebut, terdapat 801 berkas yang memenuhi syarat," kata Suharti.

Diketahui dua bekas narapidana yang menjadi balon anggota DPRD Kota Bandung untuk Pemilu 2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Keduanya sudah dinyatakan memenuhi syarat karena terdapat surat keterangan dari pihak berwenang. Untuk bekas narapidana dengan masa tahanan di bawah lima tahun terdapat surat keterangan dari Kejari. Sementara bagi narapidana yang masa tahanannya di atas lima tahun, harus ada surat keterangan dan penjara.

"Kerawanan tadi ada masa transisi kepemimpinan daerah. Gubernur (Jawa Barat) kita habis di tanggal 5 September. Berarti kita tidak akan punya gubernur definitif di tanggal 5 September nanti. Kita juga nanti jabatan Wali Kota Bandung, PLH juga kan habis di tanggal 20 September. Mau tidak mau harus segera ditunjuk PJ oleh Kementerian Dalam Negeri," sebut Suharti.

Suharti berharap masa transisi dari definitif ke penjabat sementara tidak menjadi persoalan pada tahapan Pemilu 2024. Pasalnya pelaksanaan hari pemilihan 14 Februari 2024 mendatang.

 


Tahapan Pemilu 2024

Mencuplik dari laman infopemilu.kpu.go.id, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sesuai dengan PKPU NO 3 Tahun 2022, beriku dibawah ini:

- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024, Perencanaan Program dan Anggaran.

- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023, Penyusunan Peraturan KPU.

- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023, Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih.

- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022, Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu.

- 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022, Penetapan Peserta Pemilu.

- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023, Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.

- 6 Desember 2022 - 25 November 2023, Pencalonan DPD.

- 24 April 2023 - 25 November 2023, Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

- 28 November 2023 - 10 Februari 2024 masa kampanye Pemilu.

- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 masa tenang.

- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara.

- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota.

- 1 Oktober 2024, Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD.

- 20 Oktober 2024, Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya