Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum menegaskan pasangan Calon Presiden - Wakil Presiden didaftarkan partai politik atau gabungan partai politik yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Itu berarti partai politik baru peserta Pemilu 2024 belum dapat mengusulkan maupun mendaftarkan pasangan capres - cawapres.
VIDEO: KPU Tegaskan Partai Politik Baru Peserta Pemilu 2024 Belum Bisa Usulkan Capres-Cawapres
Komisi Pemilihan Umum menegaskan pasangan Calon Presiden - Wakil Presiden didaftarkan partai politik atau gabungan partai politik yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Itu berarti partai politik baru peserta Pemilu 2024 belum dapat mengusulkan maupun mendaftarkan pasangan capres - cawapres.
diperbarui 13 Okt 2023, 23:41 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Presiden Prabowo Subianto Tekankan Pesan Perdamaian dan Kerukunan di Perayaan Natal Nasional 2024
VIDEO: Kopi Pagi: Kelas Pekerja Diterpa Badai PHK, Amankah Anda?
Kecelakaan Pesawat Jeju Air, Korea Selatan Umumkan Masa Berkabung 7 Hari
Arti Mimpi Makan Rambutan: Tafsir dan Makna di Balik Buah Tropis Ini
Pesawat Air Canada Mendarat Darurat di Bandara Halifax Stanfield Kanada, Tak Ada Korban Jiwa
Transaksi Judi Online Capai Rp 900 triliun
3 Pernyataan Kemlu dan KBRI di Seoul Usai Kecelakaan Pesawat Jeju Air, Pastikan Tak Ada Korban WNI
Link Live Streaming Liga Inggris Leicester City vs Manchester City, Segera Mulai di Vidio
Perayaan Natal Nasional 2024 Usung Tema "Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betlehem", Punya Makna Mendalam
Kondisi Nurul Qomar di RS Diungkap Istri, Dirawat Akibat Efek Kemoterapi Kanker Usus Stadium 4C
Hasil BRI Liga 1 Persis Solo vs Persib Bandung: Menang Tipis, Pangeran Biru Kuasai Puncak di Putaran Pertama
Pria India Tewas Usai Menelan Anak Ayam Hidup-hidup, Awalnya Percaya Bisa Tingkatkan Kesuburan