Liputan6.com, Jakarta Pengumuman seleksi administrasi CPNS 2023 dan PPPK berlangsung mulai 15 Oktober 2023, besok. Hal ini merujuk pada penyesuaian jadwal seleksi CASN 2023 pada 9 Oktober 2023.
Pengumuman seleksi administrasi CPNS 2023 dan PPPK bisa dilihat melalui link sscasn.bkn.go.id.
Advertisement
Sedangkan hasil administrasi juga akan diikuti dengan masa sanggah dan jawab sanggah yang akan berlangsung hingga 23 Oktober. Terkait masa sanggah, pelamar akan diberikan kesempatan menyanggah selama tiga hari dan akan dijawab oleh masing-masing verifikator instansi melalui portal.
"Perlu diketahui juga kalau masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar, tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar tetapi ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dikutip Sabtu (14/10/2023)
Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023 dan PPPK 2023
Berikut cara cek hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK:
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik 'Masuk'
- Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar.
- Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran
- Bagi peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat seleksi administrasi, akan muncul pemberitahuan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" pada bagian bawah halaman .
- Apabila peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, maka akan muncul pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".
- Selanjutnya pelamar akan diberi alasan mengapa tidak lolos seleksi administrasi.
- Dokumen atau persyararatan yang membuat pelamar tidak lolos seleksi administrasi akan tertera keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)".
- Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi CPNS 2023 dan PPPK.
Ketahui Passing Grade CPNS
Kementerian Aparatur Negara telah merilis nilai ambang batas (passing grade) untuk seleksi kompetensi dasar pegawai negeri sipil (PNS) atau CPNS 2023.
Rincian nilai ambang batas atau passing grade CPNS merupakan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 651 Tahun 2023 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) tahun anggaran 2023.
Adapun nilai ambang batas tersebut berlaku bagi CPNS 2023 yang lolos seleksi administrasi dan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).
Nilai ambang batas atau passing grade CPNS merupakan nilai minimal yang wajib dipenuhi untuk lolos dari seleksi kompetensi dasar (SKD).
SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023
- Seleksi kompetensi dasar (SKD) akan meliputi tiga tes, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), tes karakteristik pribadi (TKP). Adapun tujuan dari tes tersebut adalah:
- TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.
- TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme, dan analitis, serta kemampuan numerik yang meliputi berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.
- Terakhir, ada kemampuan figural yang meliputi analogi, ketidaksamaan, dan serial.TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan antiradikalisme.
Advertisement
Passing Grade
Dari rangkaian tes SKD tersebut, nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550, dengan rincian 150 untuk TWK, 17 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.
Lalu, berikut adalah nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan:
- 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK)
- 80 untuk tes intelegensia umum (TIU)
- 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP)
Adapun penetapan nilai ambang batas atau passing grade yang dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan khusus sebagai berikut:
Lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian” atau cumlaude, nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
Diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
Kebutuhan khusus penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60khusus putra/putri wilayah Papua, nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60