Liputan6.com, Malang - DN, anak korban penganiayaan ayah kandung dan keluarga ibu tirinya telah dirawat di RS Syaiful Anwar (RSSA) Malang. Kondisi kesehatan bocah 7 tahun asal Kedungkandang, Kota Malang ini berangsur membaik.
Bocah DN, dirawat di RSSA Malang usai jadi korban kekerasan lima anggota keluarga sendiri. Yakni ayah kandung, ibu tiri, kakak tiri, paman tiri dan nenek tiri korban. Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Pejabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan tim dokter rumah sakit memberikan penanganan sangat cepat terhadap korban. Kesehatan dan psikis bocah DN pun tampak membaik.
"Perkembangannya sudah lebih stabil daripada sebelumnya, tampak ceria," kata Wahyu usai menjenguk korban di RSSA Malang, Sabtu, 14 Oktober 2023.
Dia menjelaskan, secara fisik berat badan DN sudah bertambah. Saat masuk RSSA pada Jumat kemarin, bobot bocah ini hanya 10 kilogram saja dan sekarang sudah jadi 12 kilogram.
Komunikasinya pun perlahan sudah cukup bagus, mau menjawab pertanyaan dokter. Bocah malang ini juga telah beraktivitas ringan seperti mewarna beberapa gambar.
"Tadi juga mau ngobrol dengan saya. Itu menunjukkan perkembangan signifikan," ujar Wahyu.
Meski telah dirawat di RSSA, lanjut dia, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial diperintahkan terus memantau kondisi korban. Baik itu untuk pemulihan kesehatan maupun mental korban.
"Demi memastikan bocah itu benar-benar sembuh total dan bisa beraktivitas lagi," ucap dia.
Lima Anggota Keluarga Jadi Tersangka
Menurut Wahyu, terkait proses hukum terhadap pelaku penganiayaan diserahkan ke kepolisian. Pemkot fokus pada pengobatan dan masa depan korban.
Pemkot Malang juga akan berkomunikasi dengan pihak keluarga yang tak terlibat kasus itu. Yakni apakah bersedia merawat DN, anak korban penganiayaan itu atau tak bersedia menjaga.
"Kalau pihak keluarga tak bersedia ya kami akan siapkan tempat perawatan demi perkembangannya lebih baik," ujar Wahyu.
Bocah DN jadi korban penganiayaan lima anggota keluarganya yakni JA (37) ayah kandung korban, EN (42) ibu tiri korban, PA (21) kakak tiri korban, MS (65) nenek tiri korban dan SM (43) paman tiri korban.
Aksi kekerasan terhadap anak itu diduga telah dilakukan selama 6 bulan terakhir. Akibatnya, korban mendapat berbagai luka di tubuhnya. Korban juga mengalami kekurangan gizi.
Kepolisian telah menetapkan kelima orang itu sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman lima tahun penjara.
Advertisement