Liputan6.com, Gorontalo - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Gorontalo menemukan sejumlah ketidaksesuaian penggunaan anggaran di Kabupaten Gorontalo (Kabgor). Bahkan, temuan BPK dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu administratif dan material.
Dinas PUPR dan Dinas Pariwisata Kabupaten Gorontalo menjadi OPD yang menerima Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Kedua dinas tersebut dianggap tidak menyelesaikan sejumlah proyek yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga
Advertisement
Sejumlah perusahaan dinilai tidak tuntas dalam mengerjakan beberapa pekerjaan. Dengan adanya temuan itu, pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo memanggil seluruh OPD dan pihak perusahaan yang terlibat.
Sekda Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir membenarkan hal tersebut, dirinya bahkan sudah menggelar rapat penyelesaian kerugian negara/daerah (TPKN/D). Rapat itu sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
“Jadi untuk administratif itu 80% tindak lanjut kita, dan yang material itu sudah ada penyetoran-penyetoran teman-teman yang wajib menindaklanjuti temuan BPK,” kata Roni.
Menurut Roni, untuk menindaklanjuti temuan itu, pihaknya sudah melakukan rapat dua kali. Dirinya mengawasi terus progres tindak lanjut temuan BPK yang dilakukan oleh pihak ketiga.
"Perusahaan dan OPD terkait sudah kita undang rapat bersama," ujarnya.
Roni menyatakan, perusahaan-perusahaan tersebut telah berkomitmen untuk segera menyelesaikan persoalan yang menjadi. Mereka secara terbuka mengakui kesalahan dan siap untuk membayar kerugian negara.
"Perusahaan berjanji akan melunasi itu, sebagian lagi sudah ada yang melunasi tuntutan ganti rugi tersebut," ia menandaskan.
Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disebut TGR adalah suatu proses yang dilakukan terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara yang dalam jabatannya telah melakukan perbuatan melanggar hukum atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya baik secara langsung maupun tidak.
Sementara, ganti rugi tersebut berupa biaya, rugi dan bunga kosten, schaden en interesten. Yang dimaksud dengan biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh satu pihak.