Liputan6.com, Situbondo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyatakan bahwa kampanye di lembaga pendidikan perguruan tinggi diperbolehkan dengan syarat atas izin penanggung jawab tempat pendidikan.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto menyampaikan lembaga pendidikan masih diperbolehkan menjadi tempat kampanye dengan persyaratan mendapatkan izin dari penanggung jawab sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.
Advertisement
"Sebelumnya sudah disampaikan oleh Pak Idham Holik (Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU RI) bahwa kampanye di tempat pendidikan diperbolehkan," ujarnya di Situbondo, Jawa Timur, dilansir dari Antara, Sabtu (14/10/2023).
Namun demikian, lanjut Marwoto, selain kampanye di lembaga pendidikan diperbolehkan atas izin penanggung jawab juga tidak boleh membawa atribut atau simbol-simbol partai politik.
Selain itu, katanya, di lembaga pendidikan dibolehkan melakukan kampanye juga dengan syarat lainnya, di antaranya diundang sebagai narasumber atau pemateri dan dilarang membawa misi kepartaian.
"Di tempat pendidikan boleh berdialog, berdiskusi, dan memperkenalkan diri atau identitas dari partai politik," ucap Marwoto.
Berbeda dengan tempat ibadah, kampanye dilarang dilakukan di tempat ibadah, termasuk juga tidak diperbolehkan memasang alat peraga kampanye atau APK, stiker, banner, dan lainnya.
"Gambar apapun yang berhubungan dengan calon dilarang di tempat ibadah, karena untuk menjaga ketersinggungan Ras," katanya.
Kampanye di Tempat Ibadah
Marwoto menegaskan bahwa tempat ibadah harus sepenuhnya difungsikan sebagai tempat ibadah untuk mengurangi dampak negatif yang berpotensi terjadi seperti provokasi yang berkaitan dengan politik identitas, etnis, dan agama.
"Jadi harapan kami tempat ibadah itu murni untuk tempat ibadah. Gambar apapun tidak diperbolehkan," katanya.
Sesuai tahapan pemilihan legislatif 2024, KPU menjadwalkan masa kampanye selama 75 hari, yakni dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Advertisement