Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keberatan tidak disinggungnya isu mengenai perdamaian di Palestina dalam pernyataan bersama (joint statement) G20 Parliamentary Speaker's Summit (P20) Ke-9 di New Delhi, India, Sabtu (14/10/2023).
Puan ikut menandatangani pernyataan keberatan bersama (joint reservation) bersama sejumlah pimpinan parlemen negara lain yakni Turki, China, Afrika Selatan, dan Rusia dengan harapan isu Palestina akan ikut dimasukkan pada joint statement Sidang P20 Ke-9.
Advertisement
"Reservasi ini dibuat bukan karena kami tidak menyetujui mengenai isu Ukraina, tapi karena tidak dimasukannya isu lain di dunia seperti persoalan Palestina sehingga seakan menjadi tidak seimbang," kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, seperti dilansir Antara.
Sebab, kata dia, dampak perang di Ukraina yang tengah berkonflik dengan Rusia ikut disinggung dalam salah satu poin joint statement Sidang P20 Ke-9, namun isu kemerdekaan Palestina tidak diikutsertakan.
Padahal, lanjut dia, eskalasi perang Israel-Palestina saat ini tengah meninggi, di mana ada lebih 2.000 orang yang tewas dari kedua belah pihak akibat kondisi perang terakhir.
“Kami berharap keberatan yang disampaikan Indonesia, Turki, China, Afrika Selatan dan Rusia dapat dipertimbangkan oleh forum P20 sehingga isu mengenai perdamaian di Palestina juga mendapatkan perhatian,” kata Puan.
Didampingi Sejumlah Pejabat
Pada forum tersebut, Puan turut hadir didampingi oleh Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon, Wakil Ketua BKSAP DPR RI Gilang Dhielafararez, anggota BKSAP DPR RI Charles Honoris dan Irine Yosiana Roba Putri, serta Duta Besar Indonesia untuk India Ina Krisnamurthi, dan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.
Advertisement
Bunyi Poin ke-20
Bunyi poin ke-20 joint statement P20 Speaker's Summit Ke-9 yang dipersoalkan itu adalah:
Mengenai perang di Ukraina, sambil mengingat kembali diskusi di Bali, kami menegaskan kembali posisi nasional kami dan resolusi yang diadopsi di Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum PBB (A/RES/ES-11/1 dan A/RES/ES-11/6) dan menggarisbawahi bahwa semua negara harus bertindak sesuai dengan Tujuan dan Prinsip Piagam PBB secara keseluruhan.
Sejalan dengan Piagam PBB, semua negara harus menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan untuk mengupayakan akuisisi wilayah yang bertentangan dengan integritas dan kedaulatan wilayah atau kemerdekaan politik negara mana pun. Penggunaan atau ancaman penggunaan senjata nuklir tidak dapat diterima.